Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR Hapus 14 Pasal Draft RUHP
Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:45 WIB
Untuk itu, Sasmito meminta kepada DPR dan pemerintah untuk melibatkan publik dalam pembahasan draft RUU KUHP tersebut. Ia pun mendesak DPR dan pemerintah untuk transparan dalam pembahasan RUU KUHP dengan cara segera membuka draf terbaru ke publik.
"Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP," katanya.
Kemudian, Sasmito juga menggarisbawahi proses mekanisme sengketa pemberitaan yang ada di bumi Nusantara kali ini. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran etika jurnalistik dan sengeketa pemberitaan harus kembali pada mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers.
"Karena itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan persoalan etika seperti Pasal 263 dalam RUU KUHP tentang kabar yang tidak pasti dan berlebih-lebihan perlu dihapus dari RUU KUHP," ucap Sasmito.
"Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP," katanya.
Kemudian, Sasmito juga menggarisbawahi proses mekanisme sengketa pemberitaan yang ada di bumi Nusantara kali ini. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran etika jurnalistik dan sengeketa pemberitaan harus kembali pada mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers.
"Karena itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan persoalan etika seperti Pasal 263 dalam RUU KUHP tentang kabar yang tidak pasti dan berlebih-lebihan perlu dihapus dari RUU KUHP," ucap Sasmito.
(muh)
tulis komentar anda