AJI Desak Polri Usut Kekerasan terhadap Wartawan usai Sidang Vonis SYL
Jum'at, 12 Juli 2024 - 08:12 WIB
loading...
AJI mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan pendukung atau simpatisan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang vonis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan pendukung atau simpatisan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang vonis. Hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
"Kekerasan itu dialami sejumlah jurnalis yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024," kata Ketua AJI Jakarta, Irysan Hasyim saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/7/2024).
Irsyan menegaskan, pekerjaan jurnalis telah dilindung dalam regulasi. Dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
"Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis," ujarnya mengutip UU Pers.
Baca juga: Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers
Atas peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oknum simpatisan SYL, Isryan mengaku pihaknya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan karena tugas jurnalis menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi publik.
"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999," tegasnya.
"Kekerasan itu dialami sejumlah jurnalis yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024," kata Ketua AJI Jakarta, Irysan Hasyim saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/7/2024).
Irsyan menegaskan, pekerjaan jurnalis telah dilindung dalam regulasi. Dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
"Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis," ujarnya mengutip UU Pers.
Baca juga: Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers
Atas peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oknum simpatisan SYL, Isryan mengaku pihaknya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan karena tugas jurnalis menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi publik.
"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999," tegasnya.
Lihat Juga :