AJI Desak Polri Usut Kekerasan terhadap Wartawan usai Sidang Vonis SYL

Jum'at, 12 Juli 2024 - 08:12 WIB
loading...
AJI Desak Polri Usut...
AJI mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan pendukung atau simpatisan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang vonis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan pendukung atau simpatisan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang vonis. Hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

"Kekerasan itu dialami sejumlah jurnalis yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024," kata Ketua AJI Jakarta, Irysan Hasyim saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/7/2024).

Irsyan menegaskan, pekerjaan jurnalis telah dilindung dalam regulasi. Dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis," ujarnya mengutip UU Pers.



Atas peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oknum simpatisan SYL, Isryan mengaku pihaknya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan karena tugas jurnalis menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi publik.

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999," tegasnya.

Di sisi lain, Irsyan mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

"Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis," katanya.

Dalam asas kebebasan pers, lanjut Irsyan, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Terima 561 Laporan...
KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idulfitri, Total Rp341 Juta
Polri Janji Selidiki...
Polri Janji Selidiki Ajudan Kapolri yang Diduga Tempeleng Jurnalis Semarang
Kapolri Minta Maaf Akibat...
Kapolri Minta Maaf Akibat Ajudannya Diduga Pukul dan Intimidasi Wartawan di Semarang
Ajudan Kapolri Diduga...
Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang
Selain Dikirimi Paket...
Selain Dikirimi Paket Kepala Babi, Akun Instagram Tempo Diteror hingga WA Cica Diretas, Pelakunya Ternyata...
Malam Ini “Teror ke...
Malam Ini Teror ke Media, Demokrasi Terancam? di INTERUPSI bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki dan Para Narasumber Kredibel Lainnya Live di iNews
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
Usai Paket Kepala Babi,...
Usai Paket Kepala Babi, Tempo Dikirimi 6 Tikus Dipenggal, Ulah Siapa?
Teror Kepala Babi ke...
Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Istana: Itu Problem Mereka, Nggak Bisa Kita Tanggapi Apa-apa
Rekomendasi
Pemegang Saham BBRI...
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun
Putin akan Gelar Pertemuan...
Putin akan Gelar Pertemuan Puncak Khusus Rusia-Arab Tahun Ini
3 Hal yang Perlu Kamu...
3 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Sebelum Berolahraga
Berita Terkini
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
24 menit yang lalu
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
1 jam yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
1 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
1 jam yang lalu
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
2 jam yang lalu
The 3rd International...
The 3rd International & Indonesia CCS Forum 2025, Momentum Kurangi Emisi Karbon
2 jam yang lalu
Infografis
Tentara Israel Menangis...
Tentara Israel Menangis usai Tinggalkan Koridor Netzarim di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved