AJI Desak Polri Usut Kekerasan terhadap Wartawan usai Sidang Vonis SYL

Jum'at, 12 Juli 2024 - 08:12 WIB
loading...
AJI Desak Polri Usut...
AJI mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan pendukung atau simpatisan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang vonis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan pendukung atau simpatisan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang vonis. Hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

"Kekerasan itu dialami sejumlah jurnalis yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024," kata Ketua AJI Jakarta, Irysan Hasyim saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/7/2024).

Irsyan menegaskan, pekerjaan jurnalis telah dilindung dalam regulasi. Dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis," ujarnya mengutip UU Pers.

Baca juga: Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers

Atas peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oknum simpatisan SYL, Isryan mengaku pihaknya mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan karena tugas jurnalis menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi publik.

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
KPK Duga Fadia Arafiq...
KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan
Kejagung Tetapkan Produser...
Kejagung Tetapkan Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Tegakkan Integritas,...
Tegakkan Integritas, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved