Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR Hapus 14 Pasal Draft RUHP
Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:45 WIB
AJI mendesak DPR menghapus pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Foto/dok.SINDOOnews
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak untuk mengubah 14 pasal yang mengancam kebebasan pers dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ke-14 pasal tersebut merupakan temuan pada draf yang dibahas Komisi III DPR pada 25 Mei 2022.
Ke- 14 pasal yang disorot AJI yaitu Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.
Selain itu, tindak pidana Penghinaan Pasal 439; Penodaan Agama Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Pasal 281; Pencemaran Orang Mati Pasal 445.
Baca juga: China: Kasus Assange Cerminkan Kemunafikan AS dan Inggris pada Kebebasan Pers
Ke- 14 pasal yang disorot AJI yaitu Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.
Selain itu, tindak pidana Penghinaan Pasal 439; Penodaan Agama Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Pasal 281; Pencemaran Orang Mati Pasal 445.
Baca juga: China: Kasus Assange Cerminkan Kemunafikan AS dan Inggris pada Kebebasan Pers
Lihat Juga :