TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Picu Polemik, Mendagri: Kami Tak Akan Lanjutkan
Kamis, 16 Juni 2022 - 15:07 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons polemik TNI dan Polri aktif diangkat menjadi penjabat kepala daerah. Tito mengaku sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di level TNI, kata dia, ada pengecualian apabila yang ditunjuk itu merupakan pejabat tinggi pertama. "Dari kupasan hukum, termasuk kami sudah konsultasi ke MK, prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pertama baik TNI itu ada pengecualian," ujar Tito Karnavian di saat pembekalan 48 penjabat kepala daerah di Kantor Kemendagri, Kamis (16/6/2022).
Mantan Kapolri ini meminta jangan hanya melihat satu pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, kemudian meminta mengundurkan diri. Ayat dua dalam UU itu yang membolehkan sepuluh jabatan diisi TNI aktif.
Kesepuluh lembaga itu yakni kementerian dan lembaga tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung (MA). "Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah," katanya.
Kendati demikian, Tito mengatakan pihaknya tetap mendengarkan aspirasi masyarakat agar mengutamakan orang sipil. "Kami paham, kami utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," pungkas Tito.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
Di level TNI, kata dia, ada pengecualian apabila yang ditunjuk itu merupakan pejabat tinggi pertama. "Dari kupasan hukum, termasuk kami sudah konsultasi ke MK, prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pertama baik TNI itu ada pengecualian," ujar Tito Karnavian di saat pembekalan 48 penjabat kepala daerah di Kantor Kemendagri, Kamis (16/6/2022).
Mantan Kapolri ini meminta jangan hanya melihat satu pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, kemudian meminta mengundurkan diri. Ayat dua dalam UU itu yang membolehkan sepuluh jabatan diisi TNI aktif.
Kesepuluh lembaga itu yakni kementerian dan lembaga tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca Juga
Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung (MA). "Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah," katanya.
Kendati demikian, Tito mengatakan pihaknya tetap mendengarkan aspirasi masyarakat agar mengutamakan orang sipil. "Kami paham, kami utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," pungkas Tito.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
(cip)
tulis komentar anda