TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Sudah Sesuai UU
Selasa, 07 Juni 2022 - 23:08 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus turut memberikan pandangannya terkait anggota TNI-Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus turut memberikan pandangannya terkait anggota TNI-Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya jika masyarakat yang keberatan dengan hal tersebut, dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Polemik TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur Pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," kata Guspardi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Perlu Dikoreksi
Lebih lanjut Guspardi menjelaskan, tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur Pj kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah. Pasal 201 Ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Polemik TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur Pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," kata Guspardi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Perlu Dikoreksi
Lebih lanjut Guspardi menjelaskan, tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur Pj kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah. Pasal 201 Ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Lihat Juga :