Putra Daerah: Pembatasan Internet Membuat Papua Kondusif hingga Saat Ini
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:34 WIB
BANDUNG - Putra Papua, Steve Rick Elson Mara merespons keputusan pengadilan dalam kasus pemblokiran internet di Papua , 2019 lalu. Menurutnya, pemerintah tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.
Mahasiswa Resolusi Konflik Universitas Pertahanan (Unhan) yang baru menyelesaikan program magisternya, Maret 2020 lalu itu menilai, langkah pemerintah membatasi jaringan internet sudah tepat. Pasalnya, pembatasan internet bertujuan untuk membatasi penyebaran konflik di Papua .
"Dalam perspektif resolusi konflik, kebijakan memutus akses jaringan internet merupakan kebijakan yang dapat mencegah dan menyelesaikan konflik," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).( )
Bahkan, pria yang akrab disapa Steve Mara itu, mengapresiasi dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang berani membatasi jaringan internet untuk mencegah meluasnya konflik di Papua. Lewat kebijakan itu, kata Steve Mara, Papua kondusif hingga hari ini.
"Sebagai salah satu putra Papua, saya berterima kasih kepada Presiden dan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dengan berani sudah mengambil kebijakan untuk membatasi internet. Papua tetap kondusif hingga hari ini," ujarnya. "Terima kasih juga saya ucapkan atas pembangunan Palapa Ring Timur yang menunjang aktivitas belajar mengajar di Papua," kata Steve Mara.
Untuk diketahui, pada 19 Agustus 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan memperlambat akses bandwidth di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat dan Papua .
Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa pemblokiran internet di Papua itu melanggar Undang-Undang tentang Keadaan Berbahaya. Pengadilan menyatakan bahwa Presiden dan Kemenkominfo melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua atas gugatan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis. (Baca Juga: Antisipasi Hoaks, Internet di Papua Masih Diblokir)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta tersebut. "Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Johnny.
Mahasiswa Resolusi Konflik Universitas Pertahanan (Unhan) yang baru menyelesaikan program magisternya, Maret 2020 lalu itu menilai, langkah pemerintah membatasi jaringan internet sudah tepat. Pasalnya, pembatasan internet bertujuan untuk membatasi penyebaran konflik di Papua .
"Dalam perspektif resolusi konflik, kebijakan memutus akses jaringan internet merupakan kebijakan yang dapat mencegah dan menyelesaikan konflik," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).( )
Bahkan, pria yang akrab disapa Steve Mara itu, mengapresiasi dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang berani membatasi jaringan internet untuk mencegah meluasnya konflik di Papua. Lewat kebijakan itu, kata Steve Mara, Papua kondusif hingga hari ini.
"Sebagai salah satu putra Papua, saya berterima kasih kepada Presiden dan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dengan berani sudah mengambil kebijakan untuk membatasi internet. Papua tetap kondusif hingga hari ini," ujarnya. "Terima kasih juga saya ucapkan atas pembangunan Palapa Ring Timur yang menunjang aktivitas belajar mengajar di Papua," kata Steve Mara.
Untuk diketahui, pada 19 Agustus 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan memperlambat akses bandwidth di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat dan Papua .
Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa pemblokiran internet di Papua itu melanggar Undang-Undang tentang Keadaan Berbahaya. Pengadilan menyatakan bahwa Presiden dan Kemenkominfo melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua atas gugatan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis. (Baca Juga: Antisipasi Hoaks, Internet di Papua Masih Diblokir)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta tersebut. "Saya belum membaca amar putusannya. Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Johnny.
(abd)
tulis komentar anda