Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Rabu, 08 Juni 2022 - 16:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, mengatakan, penyidik tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kemendag. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
"Bahwa Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya. Tapi karena tidak mendapatkan haknya, sehingga memberikan laporan Dumas kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/2022).
Cahyono mengungkapkan, adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan seusai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. "Dan kemudian sekarang yang berjalan juga masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta yang akan kita cari sebagaimana persangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 55," ujar Cahyono.
Baca juga: Kejagung Tahan ASN Kemendag Terkait Kasus Impor Besi dan Baja
"Bahwa Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya. Tapi karena tidak mendapatkan haknya, sehingga memberikan laporan Dumas kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/2022).
Cahyono mengungkapkan, adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan seusai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. "Dan kemudian sekarang yang berjalan juga masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta yang akan kita cari sebagaimana persangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 55," ujar Cahyono.
Baca juga: Kejagung Tahan ASN Kemendag Terkait Kasus Impor Besi dan Baja
Lihat Juga :