Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag

Rabu, 08 Juni 2022 - 16:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, mengatakan, penyidik tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kemendag. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

"Bahwa Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya. Tapi karena tidak mendapatkan haknya, sehingga memberikan laporan Dumas kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/2022).

Cahyono mengungkapkan, adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan seusai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. "Dan kemudian sekarang yang berjalan juga masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta yang akan kita cari sebagaimana persangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 55," ujar Cahyono.





Meski telah meningkatkan ke tahap penyidikan, Cahyono mengungkapkan, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag ini. "Kita akan melakukan beberapa upaya paksa di beberapa tempat, mengingat berdasarkan fakta penyidikan itu ada barang bukti atau alat bukti yang masih kita perlukan dalam penguatan dalam proses penyidikannya," ucap Cahyono.



Cahyono menambahkan, pada 2018 dan 2019 Kemendag menganggarkan pengadaan gerobak dagang tersebut dengan total senilai Rp76 miliar. "Kemudian untuk tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp49 miliar. Jadi pengadaannya itu ditujukan untuk 7.200 unit gerobak yang harga per satuannya sekitar Rp7 jutaan. Kemudian untuk tahun anggaran 2019, ini sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000. Jadi totalnya ini sebanyak 2 tahun anggaran sektar Rp76 miliar," tutur Cahyono.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More