Kejagung Tahan ASN Kemendag Terkait Kasus Impor Besi dan Baja
Jum'at, 20 Mei 2022 - 07:32 WIB
loading...
Kejaksaan Agung menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam impor besi dan baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan seorang aparatur sipil negara ( ASN ) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam impor besi dan baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021. TB merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha 2017-2018 dan Kepala Seksi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Ketut menerangkan, peranan tersangka dalam perkara ini yakni saat menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 yaitu melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. Kemudian TB juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017 dan menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai P21
Selanjutnya, selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 TB memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir. Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Ketut menerangkan, peranan tersangka dalam perkara ini yakni saat menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 yaitu melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. Kemudian TB juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017 dan menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai P21
Selanjutnya, selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 TB memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir. Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.
Lihat Juga :