KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek di Mamberamo Tengah Papua

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah tersebut.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).

KPK sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.





KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. "Terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," tuturnya.

KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satunya, dengan pemanggilan para saksi. Ali berharap para saksi yang nantinya dipanggil untuk diperiksa dapat kooperatif dan jujur kepada penyidik.

"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More