KPK Periksa 3 Mantan Pejabat LPDB-KUMKM

Senin, 06 Juni 2022 - 14:48 WIB
loading...
KPK Periksa 3 Mantan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM ) tahun 2012-2013, hari ini. Tiga saksi itu yakni mantan pejabat LPDB-KUMKM.

Mereka adalah Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013, Yayat Supriyatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012, serta Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I. Mereka diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini (6/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/6/2022).





Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013. Penyaluran fiktif dana koperasi dan UMKM itu diduga terjadi di Jawa Barat (Jabar).

KPK sudah masuk dalam proses penyidikan terkait pengusutan kasus tersebut. Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, KPK masih belum merilis serta membeberkan secara detail siapa saja tersangka dalam perkara ini.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali.

KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi terkait perkara ini. KPK bakal menggelar konferensi pers terkait perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)