Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:25 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sudah menduga gugatannya terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bakal kandas MK, karena sudah kehilangan objek gugatan. Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah menduga gugatannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 bakal kandas Mahkamah Konstitusi (MK) karena sudah kehilangan objek gugatan.

(Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020)



Terlebih lagi setelah aturan itu telah disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. "Sudah diperkirakan makanya kami sudah ajukan gugatan baru setelah Perppu menjadi UU. Kamis kemarin sudah sidang awal pendahuluan," kata Boyamin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).

Dalam pengajuan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020, MAKI memohon agar MK membatalkan seluruh materi yang terkandung dalam beleid tersebut. Boyamin mengaku dirinya kali ini lebih optimis bahwa permohonan gugatan itu bakal disetujui oleh MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!