TGB: Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM
Selasa, 23 Juni 2020 - 15:30 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja khususnya klaster yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
(Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Momentum Perkuat UMKM)
Salah satu apresiasi itu datang dari petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). TGB menilai pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi juga sekaligus meningkatkan investasi.
"Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha," kata TGB, Selasa (23/6/2020).
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
TGB menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yaitu akses permodalan. Menurutnya, akses permodalan bagi UMKM adalah kunci dari fasilitasi. Sebab, dia melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.
"Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi," kata mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
TGB memberikan contoh kasus UMKM di Wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. Misal, soal jaminan pinjaman. Sementara diketahui, UMKM hanya mempunyai aset satu-satunya, yakni bisnis yang sedang dia mulai.
"Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah, atau yang lain, itu, kan, memberatkan bagi berbagai kelompok," ucap TGB.
Mengurai persoalan itu, TGB mendorong adanya singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan Undang Undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM.
Sebab kata TGB, selama UU Perbankan yang bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Cipta Kerja, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM bisa terhambat.
"Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari 'Undang Undang pamungkas' yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama," ucap TGB.
(Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Momentum Perkuat UMKM)
Salah satu apresiasi itu datang dari petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). TGB menilai pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi juga sekaligus meningkatkan investasi.
"Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha," kata TGB, Selasa (23/6/2020).
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
TGB menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yaitu akses permodalan. Menurutnya, akses permodalan bagi UMKM adalah kunci dari fasilitasi. Sebab, dia melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.
"Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi," kata mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
TGB memberikan contoh kasus UMKM di Wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. Misal, soal jaminan pinjaman. Sementara diketahui, UMKM hanya mempunyai aset satu-satunya, yakni bisnis yang sedang dia mulai.
"Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah, atau yang lain, itu, kan, memberatkan bagi berbagai kelompok," ucap TGB.
Mengurai persoalan itu, TGB mendorong adanya singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan Undang Undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM.
Sebab kata TGB, selama UU Perbankan yang bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Cipta Kerja, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM bisa terhambat.
"Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari 'Undang Undang pamungkas' yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama," ucap TGB.
(maf)
tulis komentar anda