Kemlu Usulkan Anggaran 2021 Sebesar Rp8,1 Triliun

Selasa, 23 Juni 2020 - 11:20 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusulkan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk 2021 sebesar Rp8,1 triliun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusulkan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk 2021 sebesar Rp8,1 triliun yang terbagi ke dalam beberapa program kerja di Kemlu.

Atas usulan itu, Komisi I DPR dapat menerima penjelasan Kemlu terkait usulan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kemlu yang berlangsung tertutup pada Senin, 22 Juni 2020 kemarin. (Baca juga: DPR Minta Kemlu Maksimalkan Diplomasi dalam Penanggulangan Covid-19)

“Komisi I DPR RI dapat menerima penjelasan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait Pagu Indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemlu Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp8.157.221.547.000,- (Delapan Triliun Seratus Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR selaku pimpinan sidang, Teuku Riefky Harsya membacakan kesimpulan Raker kemarin.

Adapun rincian anggaran tersebut, terbagi ke dalam sejumlah program yakni, Program Dukungan manajemen sebesar Rp6,5 triliun, Program Penegakkan Kedaulatan serta Hukum dan Perjanjian Internasional sebesar Rp11 miliar. (Baca juga: Panggil Dubes China, Kemlu Harus Bahas Dugaan Pelanggaran HAM)

Untuk Program Perlindungan WNI di Luar Negeri dan serta Pelayanan Publik sebesar Rp225 miliar, Program Peran dan Kepemimpinan Indonesia di Bidang Kerja Sama Multilateral sebesar Rp950 miliar dan Program Diplomasi dan Kerja Sama Internasional sebesar Rp431 miliar. “Berkenaan dengan itu, Komisi I DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut,” imbuh Riefky.



Kemudian, Komisi I DPR juga mengapresiasi langkah Kemlu dalam perlindungan WNI, termasuk di antaranya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Anak Buah Kapal (ABK) WNI. “Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah-langkah Kemlu dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) serta mendorong peningkatan dan penguatan perlindungan WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia dan Anak Buah Kapal (ABK),” tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More