Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:00 WIB
Minim Partisipasi Publik

Sayangnya, pengangkatan penjabat kepala daerah tersebut menuai polemik karena dinilai tidak transparan, akuntabel dan minimnya partisipasi publik. Amanat Mahkamah Konstutusi dalam putusannya No.67/PUU/XIX/2021, No.15/PUU-XX/2022, No. 18/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa proses pengisian jabatan itu harus masih dipilih secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Tetapi faktanya, masukan MK tersebut diabaikan. Sangat disayangkan tatkala pemerintah tidak menghormati konstitusi yang telah ditetapkan. Ini tentu menjadi sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi.

Tidak hanya itu, bahkan hingga saat ini, peraturan pelaksanaan dalam rangka peralihan menuju pilkada serentak juga tidak dilakukan panyusunan, sehingga tidak ada aturan rinci yang mengatur penunjukan pelaksana tugas atau pelaksana harian agar aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya bisa fokus bekerja sebagai penjabat kepala daerah. Tidak jelas apa yang menjadi kriteria penjabat kepala daerah.

Selama ini, pemerintah sendiri tidak menjelaskan kepada publik dasar mengapa orang-orang tersebut yang terpilih. Publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan usulannya saja tidak didengar. Hal ini tentu berpotensi membuka ruang gelap dengan mempermudah masuknya politik transaksional dan menimbulkan tanda tanya publik.

Proses yang tidak demokratis ini telah jelas menutup keran masyarakat untuk menyampaikan masukan dan saran sehingga rentan penolakan dari masyarakat dan dapat berdampak buruk pada kemajuan daerah. Padahal, partisipasi publik menjadi jantungnya negara demokrasi.

Jika proses tranparansi ini tidak berjalan hingga 2023, maka jangan berharap terpilih penjabat kepala daerah yang kompeten, berkapasitas, berintegritas serta memahami kondisi geopolitik daerah. Apalagi, tantangan yang akan dihadapi penjabat kepala daerah tidaklah mudah. Dia akan menghadapi kompleksitas pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Para penjabat kepala daerah harus benar-benar memprioritaskan pekerjaan di daerah. Mereka juga dituntut untuk dapat membangun komunikasi publik dengan baik dan mengendalikan netralitas ASN menjelang tahun politik.

Kental Kepentingan Politik

Begitu kentalnya kepentingan politik sehingga pengangkatan kepala daerah mengabaikan kepentingan publik. Alih-alih menghindari sikap sewenang-wenang terhadap konstitusi, yang terjadi seolah-olah pengangkatan penjabat kepala daerah menjadi urusan tersendiri pemerintah dan menabrak batas-batas hukum. Hal yang lebih ironi lagi, pemerintah menunjuk perwira TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More