Pemerintah Hapus dan Reformulasi 14 Isu Kontroversial RUU KUHP, Ini Rinciannya

Kamis, 26 Mei 2022 - 07:25 WIB
Pemerintah menghapus, mereformulasi, dan memperhalus bahasa 14 isu kontroversi dalam RUU KUHP. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Setelah terhenti pada akhir periode DPR 2014-2019, Komisi III DPR dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). Sebanyak 14 isu kontroversial masih menjadi pembahasan utama sebagai tindak lanjut langkah pemerintah menghapus, mereformulasi, dan memperhalus bahasanya.

"Kami hapus menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ada yang tetap, tapi ada yang melakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi, kita melakukan penghalusan terhadap bahasa yang ada," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Lalu apa saja yang 14 isu kontroversial yang dibahas DPR dan pemerintah? berikut ini rinciannya.

Baca juga: DPR Minta Ketentuan LGBT Diperjelas, Wamenkumham: RUU KUHP Netral terhadap Gender





1. Pasal 2 mengenai the living law, pemerintah memberikan penjelasan dan tidak mengubah norma. Bahwa dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

Kewajiban adat setempat diutamakan, jika tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):

a. berlaku dalam tempat hukum

b. tidak diatur dalam RUU KUHP
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More