DPR Minta Ketentuan LGBT Diperjelas, Wamenkumham: RUU KUHP Netral terhadap Gender

Kamis, 26 Mei 2022 - 06:35 WIB
loading...
DPR Minta Ketentuan...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, Pasal 469 RUU KUHP telah mengatur hukum pidana bagi perbuatan cabul oleh sesama maupun lain jenis kelamin, karena hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (25/5/2022). DPR meminta agar hukuman pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis atau lebih dikenal dengan lesbian, gaya, biseksual, dan transgender ( LGBT ), seperti tertuang di Pasal 469 RUU KUHP, dijelaskan secara eksplisit dalam memorie van toelichting (memori penjelasan).

"Beberapa hari ini, publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam Pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di memorie van toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya," kata Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman publik. "Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik," katanya.

Baca juga: Sejarah LGBT di Dunia dalam Perspektif Al-Qur'an

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dalam Pasal 469 RUU KUHP telah diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin, karena hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.

"Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit," ungkap pria yang akrab disapa Eddy itu saat menanggapi.

Baca juga: Dipanggil Kemlu soal Bendera LGBT, Dubes Inggris Siap Lapor ke London
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)