DPR Minta Ketentuan LGBT Diperjelas, Wamenkumham: RUU KUHP Netral terhadap Gender

Kamis, 26 Mei 2022 - 06:35 WIB
loading...
DPR Minta Ketentuan...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, Pasal 469 RUU KUHP telah mengatur hukum pidana bagi perbuatan cabul oleh sesama maupun lain jenis kelamin, karena hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (25/5/2022). DPR meminta agar hukuman pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis atau lebih dikenal dengan lesbian, gaya, biseksual, dan transgender ( LGBT ), seperti tertuang di Pasal 469 RUU KUHP, dijelaskan secara eksplisit dalam memorie van toelichting (memori penjelasan).

"Beberapa hari ini, publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam Pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di memorie van toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya," kata Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman publik. "Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik," katanya.

Baca juga: Sejarah LGBT di Dunia dalam Perspektif Al-Qur'an

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dalam Pasal 469 RUU KUHP telah diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin, karena hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.

"Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit," ungkap pria yang akrab disapa Eddy itu saat menanggapi.

Baca juga: Dipanggil Kemlu soal Bendera LGBT, Dubes Inggris Siap Lapor ke London
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
Kasus Dokter Kandungan...
Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil, DPR: Cabut STR Pelaku!
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Bocah di Garut Jadi...
Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
Surpres RUU Polri Belum...
Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!
Rekomendasi
Kenapa Mike Tyson Bisa...
Kenapa Mike Tyson Bisa Masuk Penjara? Ternyata Ini Penyebabnya
Deretan Miliarder Penimbun...
Deretan Miliarder Penimbun Emas Terbesar di Dunia, Daftarnya Mengejutkan
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
Berita Terkini
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
15 menit yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?
29 menit yang lalu
Ribuan Prajurit TNI...
Ribuan Prajurit TNI Satgas Perdamaian Dunia di Lebanon Kembali ke Tanah Air
40 menit yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
53 menit yang lalu
Perindo Dukung Langkah...
Perindo Dukung Langkah Pemerintah Berlakukan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Imbas Marak Kasus Pelecehan Seksual
1 jam yang lalu
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung Tindakan Cepat Pemerintah Rombak Pendidikan Dokter Spesialis
1 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved