DPR Minta Ketentuan LGBT Diperjelas, Wamenkumham: RUU KUHP Netral terhadap Gender

Kamis, 26 Mei 2022 - 06:35 WIB
loading...
DPR Minta Ketentuan...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, Pasal 469 RUU KUHP telah mengatur hukum pidana bagi perbuatan cabul oleh sesama maupun lain jenis kelamin, karena hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (25/5/2022). DPR meminta agar hukuman pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis atau lebih dikenal dengan lesbian, gaya, biseksual, dan transgender ( LGBT ), seperti tertuang di Pasal 469 RUU KUHP, dijelaskan secara eksplisit dalam memorie van toelichting (memori penjelasan).

"Beberapa hari ini, publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam Pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di memorie van toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya," kata Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman publik. "Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik," katanya.

Baca juga: Sejarah LGBT di Dunia dalam Perspektif Al-Qur'an

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dalam Pasal 469 RUU KUHP telah diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin, karena hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.

"Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit," ungkap pria yang akrab disapa Eddy itu saat menanggapi.

Baca juga: Dipanggil Kemlu soal Bendera LGBT, Dubes Inggris Siap Lapor ke London
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Potret Aksi Dukung Pemkot...
Potret Aksi Dukung Pemkot Palembang Tolak LGBT
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
Rekomendasi
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved