Pemerintah Hapus dan Reformulasi 14 Isu Kontroversial RUU KUHP, Ini Rinciannya

Kamis, 26 Mei 2022 - 07:25 WIB
c. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan azas hukum umum yang diakui masyarakat.

Pemenuhan kewajiban adat setempat dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dan dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda jika kewajiban adat setempat tidak dipenuhi atau tidka dijalani oleh terpidana. Pidana pengganti dapat berupa pidana ganti kerugian.

2. Pasal 100 tentang Pidana Mati. Berbeda dengan KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, RUU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu (paling lama 20 tahun) dan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa

Pidana mati dapat dijatuhkan dnegan masa percobaan selama 10 tahun dengan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1). Mekanisme pemberian masa percobaan diatur dalam Pasal 100 dan 101.

3. Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (wapres). Ada perubahan dari delik yang biasa menjadi delik aduan, jadi sama sekali tidak membangkitkan pasal yang dimatikan oleh MK yakni delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP adalah delik aduan.

Pemerintah juga menambahkan penjelasan bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden dan wapres. Dan ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk dengan kepentingan umum.

4. Pasal 252 terkait dengan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi delik formil. Sehingga, bukan orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang ditindak pidana. Karena embuktian ini sangat rumit maka dirumuskan secara formiil.

5. Pasal 276 terkait dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Pemerintah mengusulkan untuk dihapus, karena selain adanya putusan MK, juga dalam Pasal 276 ini sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran, sehingga menimbulkan duplikasi jika tidak dihapus.

6. Pasal 278-279 yang mengatur mengenai unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Karena pasal ini sebetulnya sudah ada di KUHP yang lama, pemerintah memperhalus untuk mengubah pasal ini menjadi delik materiil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!