Ini Tujuh Syarat dari dokter Reisa Bagi Pengelola dan Pengunjung Mal
Senin, 22 Juni 2020 - 19:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum seperti mal, pertokoan, dan sejenisnya.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada tujuh syarat yang wajib dilakukan bagi pengelola dan pengunjung mal di masa new normal ini.
Pertama, membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. “Jika diperlukan, pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celsius, maka tidak diperkenankan masuk. Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6/2020).
Petugas pemeriksa suhu juga wajib mengenakan masker dan pelindung wajah atau face shield. Dan selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan. (Baca juga: 20 Laboratorium Libur, Jumlah Pemeriksaan Spesimen Corona Turun Drastis)
Kedua, membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi jumlah pedagang yang beroperasi. Mengatur jarak etalase serta mengatur jam operasional buka dan tutupnya mal. Ketiga, mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter. Seperti di pintu masuk kasir, lift, dan juga eskalator.
Dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift. “Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator,” kata Reisa.
Keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka juga agar tidak terjadi kerumunan. “Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19,” tambah Reisa.
Kelima, pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau shopping center tersebut paling sedikit 3 kali dalam sehari. Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.
Keenam, ruangan khusus kesehatan untuk penanganan pertama tetap difungsikan, bahkan lebih aktif lagi. Agar, apabila ada pekerja pedagang atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pertokoan dapat langsung ditangani.
Ketujuh, sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dilakukan dengan memasang spanduk, poster, banner, whatsapp, sms blast, pengumuman dengan pengeras suara, dan lainnya. “Adapun materi yang diberikan wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik. Dan juga tetap menjaga jarak minimal 1 meter,” jelas Reisa.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada tujuh syarat yang wajib dilakukan bagi pengelola dan pengunjung mal di masa new normal ini.
Pertama, membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. “Jika diperlukan, pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celsius, maka tidak diperkenankan masuk. Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6/2020).
Petugas pemeriksa suhu juga wajib mengenakan masker dan pelindung wajah atau face shield. Dan selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan. (Baca juga: 20 Laboratorium Libur, Jumlah Pemeriksaan Spesimen Corona Turun Drastis)
Kedua, membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi jumlah pedagang yang beroperasi. Mengatur jarak etalase serta mengatur jam operasional buka dan tutupnya mal. Ketiga, mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter. Seperti di pintu masuk kasir, lift, dan juga eskalator.
Dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift. “Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator,” kata Reisa.
Keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka juga agar tidak terjadi kerumunan. “Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19,” tambah Reisa.
Kelima, pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau shopping center tersebut paling sedikit 3 kali dalam sehari. Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.
Keenam, ruangan khusus kesehatan untuk penanganan pertama tetap difungsikan, bahkan lebih aktif lagi. Agar, apabila ada pekerja pedagang atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pertokoan dapat langsung ditangani.
Ketujuh, sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dilakukan dengan memasang spanduk, poster, banner, whatsapp, sms blast, pengumuman dengan pengeras suara, dan lainnya. “Adapun materi yang diberikan wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik. Dan juga tetap menjaga jarak minimal 1 meter,” jelas Reisa.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda