LBH Perindo: Hakim Memakai Narkoba Harus Dihukum Berat

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:43 WIB
Ricky menambahkan, hakim memiliki moral obligation (kewajiban moral) yang lebih dibandingkan warga negara yang lain. "Karena itu hakim sudah sepatutnya memiliki perilaku dan moral yang jauh lebih baik dari warga negara yang lain," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten ditetapkan tersangka seusai kedapatan nyabu. Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung.

Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap. Ketiganya ditetapkan tersangka seusai ditangkap 17 Mei 2022 lalu dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!