Penyakit Mulut dan Kuku serta UU Peternakan

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:49 WIB
Dari 3 pasal yang diuji materi, yakni Pasal 36C ayat (1) dan (2), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014, MK hanya mengabulkan satu gugatan: Pasal 36E (1). Menurut majelis MK, prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara saat memasukkan barang dari luar ke wilayah NKRI. Oleh karena itu pemasukan produk hewan ke wilayah NKRI, khususnya melalui sistem zona, haruslah dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.

Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 menyatakan, "Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan." Dalam penjelasan Pasal 36E ayat (1) disebutkan, maksud "dalam hal tertentu" adalah “keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan/atau produk hewan”.

Bagi MK, jika syarat di atas tak terpenuhi, pemasukan ternak dan produk hewan dari zona ke wilayah NKRI adalah inkonstitusional. Dengan kata lain, rumusan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 merupakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Masalahnya, bagaimana rumusan “mendesak” itu operasional dan tidak multitafsir? Siapa yang punya otoritas menafsirkan? Di Pasal 3 dan 5 PP 4/2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan membedakan syarat antara ternak dan produk hewan.

Ternak mencakup “akibat bencana dan/atau perlunya cadangan stok ternak untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga”, sedangkan produk ternak mencakup “akibat bencana, kurangnya ketersediaan daging, dan/atau tingginya harga daging yang memicu inflasi dan memengaruhi stabilitas ekonomi nasional”. Apakah semua bencana bisa jadi alasan impor? Seberapa besar “cadangan stok ternak” agar pasokan dan/atau harga daging stabil? Berapa nilai riil “tingginya harga daging yang memicu inflasi”? Syarat ini harus didefinisikan ulang agar operasional plus memastikan otoritas kelembagaannya.

Lebih jauh, Pasal 6 ayat 1 c PP 4/2016 justru membuka masuknya impor produk hewan dari negara yang belum bebas PMK, tetapi memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui oleh OIE. Pelaksanaan teknisnya diatur di Permentan 17/2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. Pasal 66 ayat 1c PP 4/2016 dan isi Permentan ini keluar dari ketentuan UU 41/2014. Apakah ini kesengajaan sebagai bagian dari "industri hukum" untuk melegalkan masuknya daging dari India? India sampai saat ini belum bebas PMK dan tidak ada wilayah/negara bagian bebas PMK. Tapi sejak 2016, daging kerbau dari India melenggang masuk ke Indonesia. Sampai saat ini. Tak salah bila ada yang menduga wabah PMK kali ini berasal dari daging India, baik yang masuk legal maupun ilegal.

Elaborasi panjang-lebar di atas tampak sekali bahwa pengubahan dari sistem country base ke zone base diiringi upaya mempermainkan hukum untuk melegalkan masuknya produk hewan dari negara belum bebas PMK. Karena itu, wabah PMK di Jawa Timur ini harus menjadi momentum untuk tidak menoleransi upaya-upaya mengendurkan perlunya maximum security dalam melindungi kepentingan nasional, khususnya peternak domestik. Seiring upaya menangani wabah PMK secara cepat dan terintegrasi, harus dibarengi upaya meninjau kembali aneka aturan dan kebijakan yang berpotensi memberi peluang besar masuknya PMK, dengan menerapkan kembali prinsip maximum security.

Baca Juga: koran-sindo.com
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More