Selain Indonesia, Ini 9 Negara yang Mencabut Aturan Masker di Tempat Umum
Selasa, 17 Mei 2022 - 20:13 WIB
2. Irlandia
Pemerintah Irlandia mencabut hampir semua pembatasan Covid-19 pada 28 Februari 2022. Masker tidak lagi diwajibkan dalam dalam kegiatan ritel, perhotelan, dan pengaturan publik dalam ruangan lainnya. Namun, masker tetap wajib dikenakan di tempat perawatan kesehatan dan transportasi umum. Namun, hal itu tidak akan mengikat secara hukum.
3. Belanda
Belanda mencabut hampir semua pembatasannya terhadap Covid-19 pada 25 Februari 2022. Bar, restoran, dan klub malam kembali ke jam buka sebelum pandemi, dan jarak sosial serta masker wajah tidak lagi wajib di sebagian besar tempat.
"Negara ini akan terbuka lagi. Kami akan kembali ke waktu penutupan normal seperti sebelum corona, Anda tidak perlu menjaga jarak 1,5 meter lagi. Masker wajib hanya di angkutan umum dan di bandara. Tetap jaga jarak dan pakai masker tetap masuk akal, tapi tidak ada kewajiban," kata Menteri Kesehatan Belanda Ernst Kuipers seperti dilansir Al Jazeera pada 15 Februari 2022.
4. Finlandia
Institut Kesehatan dan Kesejahteraan Finlandia (THL) telah mencabut rekomendasi umum tentang penggunaan masker wajah pada April 2022. Namun, THL menyarankan penggunaan masker wajah di transportasi umum, di tempat umum dalam ruangan serta di fasilitas pengujian Covid, vaksinasi, dan perawatan.
Kepala dokter THL, Otto Helve, mengatakan penggunaan masker wajah oleh sebagian kalangan masih layak dilakukan. "Ada baiknya mempertimbangkan untuk menggunakan masker yang secara efektif melindungi pemakainya, terutama untuk orang yang tidak divaksinasi di atas usia 12 tahun dan mereka yang berisiko terkena penyakit serius akibat infeksi virus corona, terlepas dari status vaksinasi mereka," kata Helve seperti dilansir situs yle.fi, 15 April 2022.
5. Denmark
Denmark menjadi negara anggota Uni Eropa (UE) pertama yang mencabut semua pembatasan virus Corona pada 1 Februari 2022. Pemerintah Denmark percaya upaya vaksinasi besar-besaran akan memungkinkan untuk mengatasi varian virus yang lebih menular, tapi lebih ringan.
Pemerintah Irlandia mencabut hampir semua pembatasan Covid-19 pada 28 Februari 2022. Masker tidak lagi diwajibkan dalam dalam kegiatan ritel, perhotelan, dan pengaturan publik dalam ruangan lainnya. Namun, masker tetap wajib dikenakan di tempat perawatan kesehatan dan transportasi umum. Namun, hal itu tidak akan mengikat secara hukum.
3. Belanda
Belanda mencabut hampir semua pembatasannya terhadap Covid-19 pada 25 Februari 2022. Bar, restoran, dan klub malam kembali ke jam buka sebelum pandemi, dan jarak sosial serta masker wajah tidak lagi wajib di sebagian besar tempat.
"Negara ini akan terbuka lagi. Kami akan kembali ke waktu penutupan normal seperti sebelum corona, Anda tidak perlu menjaga jarak 1,5 meter lagi. Masker wajib hanya di angkutan umum dan di bandara. Tetap jaga jarak dan pakai masker tetap masuk akal, tapi tidak ada kewajiban," kata Menteri Kesehatan Belanda Ernst Kuipers seperti dilansir Al Jazeera pada 15 Februari 2022.
4. Finlandia
Institut Kesehatan dan Kesejahteraan Finlandia (THL) telah mencabut rekomendasi umum tentang penggunaan masker wajah pada April 2022. Namun, THL menyarankan penggunaan masker wajah di transportasi umum, di tempat umum dalam ruangan serta di fasilitas pengujian Covid, vaksinasi, dan perawatan.
Kepala dokter THL, Otto Helve, mengatakan penggunaan masker wajah oleh sebagian kalangan masih layak dilakukan. "Ada baiknya mempertimbangkan untuk menggunakan masker yang secara efektif melindungi pemakainya, terutama untuk orang yang tidak divaksinasi di atas usia 12 tahun dan mereka yang berisiko terkena penyakit serius akibat infeksi virus corona, terlepas dari status vaksinasi mereka," kata Helve seperti dilansir situs yle.fi, 15 April 2022.
5. Denmark
Denmark menjadi negara anggota Uni Eropa (UE) pertama yang mencabut semua pembatasan virus Corona pada 1 Februari 2022. Pemerintah Denmark percaya upaya vaksinasi besar-besaran akan memungkinkan untuk mengatasi varian virus yang lebih menular, tapi lebih ringan.
tulis komentar anda