Soal Tiket di Pelabuhan, Bambang Haryo Nilai Kebijakan ASDP Persulit Masyarakat
Jum'at, 13 Mei 2022 - 21:07 WIB
Dia menilai, ASDP selama ini gagal mengelola pelabuhan penyeberangan, terbukti saat arus mudik Lebaran tahun ini terjadi kemacetan parah di Pelabuhan Merak dan juga di Pelabuhan Gilimanuk Bali.
"Kegagalan itu karena ASDP tidak sanggup menyediakan dermaga yang layak dan cukup. Bahkan di Pelabuhan Merak ASDP harusnya malu karena pemerintah terpaksa melakukan inovasi menggunakan dermaga Pelindo di Perhubungan Laut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dengan mengoperasikan kapal-kapal penyeberangan yang off akibat kurangnya dermaga di Pelabuhan Merak-Bakauheni," ucap BHS.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Bambang Haryo mendesak ASDP segera membenahi aplikasi Ferizy dan menggantinya dengan sistem yang lebih profesional dan mumpuni. ASDP juga harus bertanggung jawab menertibkan calo-calo di pelabuhan, serta menghapus tiket hangus dan biaya administrasi pembelian tiket online Rp2.500 per transaksi karena biaya ini sudah dibebankan ke dalam biaya jasa kepelabuhanan.
"Mengingat masih banyaknya masalah tiket online ASDP, Menhub harus merevisi Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik, agar tidak merugikan masyarakat seperti saat ini," tutup BHS.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
"Kegagalan itu karena ASDP tidak sanggup menyediakan dermaga yang layak dan cukup. Bahkan di Pelabuhan Merak ASDP harusnya malu karena pemerintah terpaksa melakukan inovasi menggunakan dermaga Pelindo di Perhubungan Laut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dengan mengoperasikan kapal-kapal penyeberangan yang off akibat kurangnya dermaga di Pelabuhan Merak-Bakauheni," ucap BHS.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Bambang Haryo mendesak ASDP segera membenahi aplikasi Ferizy dan menggantinya dengan sistem yang lebih profesional dan mumpuni. ASDP juga harus bertanggung jawab menertibkan calo-calo di pelabuhan, serta menghapus tiket hangus dan biaya administrasi pembelian tiket online Rp2.500 per transaksi karena biaya ini sudah dibebankan ke dalam biaya jasa kepelabuhanan.
"Mengingat masih banyaknya masalah tiket online ASDP, Menhub harus merevisi Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik, agar tidak merugikan masyarakat seperti saat ini," tutup BHS.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
(maf)
tulis komentar anda