Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini
Kamis, 12 Mei 2022 - 10:47 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece, Kamis (12/5/2022) hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
"Sidang hari ini agendanya sesuai jadwal putusan sela," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno pada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, sidang dugaan kasus penganiayaan tersebut digelar secara ofline dengan menghadirkan Napoleon Bonaparte, tim pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim di ruang persidangan. Sidang digelar secara ofline sebagaimana permintaan dari pihak terdakwa.
Putusan sela diagendakan dalam sidang sebagai lanjutan dari eksepsi yang dibacakan oleh Napoleon Bonaparte pada persidangan sebelumnya. Napoleon Bonaparte dan tim pengacaranya mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dakwaan Jaksa dinilai tidak cermat, tak jelas, dan saling bertentangan isi dakwaanya tersebut. Bahkan, unsur pasal yang disangkakan kepada Napoleon dinilai tak terpenuhi.
Putusan sela bakal menentukan apakah pengadilan tersebut bisa mengadili perkara tersebut ataukah tidak, ditolak atau tidaknya dakwaan Jaksa maupun eksepsi kubu terdakwa dan semacamnya, yang mana bisa menentukan nasib perkara tersebut.
Baca juga: Tanggapi Vonis 10 Tahun M Kece, Irjen Napoleon: Saya Prihatin
"Sidang hari ini agendanya sesuai jadwal putusan sela," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno pada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, sidang dugaan kasus penganiayaan tersebut digelar secara ofline dengan menghadirkan Napoleon Bonaparte, tim pengacara terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim di ruang persidangan. Sidang digelar secara ofline sebagaimana permintaan dari pihak terdakwa.
Putusan sela diagendakan dalam sidang sebagai lanjutan dari eksepsi yang dibacakan oleh Napoleon Bonaparte pada persidangan sebelumnya. Napoleon Bonaparte dan tim pengacaranya mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dakwaan Jaksa dinilai tidak cermat, tak jelas, dan saling bertentangan isi dakwaanya tersebut. Bahkan, unsur pasal yang disangkakan kepada Napoleon dinilai tak terpenuhi.
Putusan sela bakal menentukan apakah pengadilan tersebut bisa mengadili perkara tersebut ataukah tidak, ditolak atau tidaknya dakwaan Jaksa maupun eksepsi kubu terdakwa dan semacamnya, yang mana bisa menentukan nasib perkara tersebut.
Baca juga: Tanggapi Vonis 10 Tahun M Kece, Irjen Napoleon: Saya Prihatin
(abd)
tulis komentar anda