5 WNI Disebut Jadi Fasilitator Keuangan ISIS, Pemerintah Cek Kebenarannya
Rabu, 11 Mei 2022 - 07:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan terlebih dulu menyelidiki informasi terkait lima orang warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan berperan sebagai fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS . Kelima orang tersebut dikabarkan dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai informasi tersebut masih bersifat mentah dan perlu konfirmasi lebih lanjut. "Akan kami selidiki dulu kebenarannya. Sampai sejauh ini informasi tersebut masih info mentah ya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Kendati demikian, jika informasi tersebut terbukti benar, maka kelima orang tersebut akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Terutama, menggunakan Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau ternyata itu benar tentu akan kita tindak. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018," ucapnya.
Dia mengatakan, seseorang yang menjadi penyandang dana terorisme maka sudah layak disebut sebagai teroris. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan meminta kelengkapan data ihwal informasi tersebut.
"Penyandang dana terorismenya ya tetoris namanya. Akan kita minta dulu kelengkapan infonya," katanya.
Dalam sebuah pernyataan Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya. Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS. Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.
Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramdhani.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai informasi tersebut masih bersifat mentah dan perlu konfirmasi lebih lanjut. "Akan kami selidiki dulu kebenarannya. Sampai sejauh ini informasi tersebut masih info mentah ya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Kendati demikian, jika informasi tersebut terbukti benar, maka kelima orang tersebut akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Terutama, menggunakan Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga
"Kalau ternyata itu benar tentu akan kita tindak. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018," ucapnya.
Dia mengatakan, seseorang yang menjadi penyandang dana terorisme maka sudah layak disebut sebagai teroris. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan meminta kelengkapan data ihwal informasi tersebut.
"Penyandang dana terorismenya ya tetoris namanya. Akan kita minta dulu kelengkapan infonya," katanya.
Dalam sebuah pernyataan Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya. Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS. Sanksi yang diberikan adalah pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.
Diketahui, lima orang itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramdhani.
(rca)
tulis komentar anda