5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS Disanksi AS, BNPT: Ada yang Sudah Keluar Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan telah mengetahui lima orang WNI yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS) lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok terorisme ISIS .
Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid menjelaskan, dari kelima orang tersebut, ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah selesai menjalani hukuman.
"BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Ahmad menyebut, pihaknya membaca pencantuman nama-nama tersebut sebagai bagian dari pencegahan pendanaan terorisme yang sejalan juga dengan amanat UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ahmad mengungkapkan, dengan adanya hal ini, BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No.9/2013.
Pasalnya, BNPT menjadi salah-satu lembaga yang terlibat di dalamnya khususnya melalui mekanisme Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
"Langkah BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dalam kasus FTF BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenkopolhukam," tutup Ahmad.
Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid menjelaskan, dari kelima orang tersebut, ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah selesai menjalani hukuman.
"BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Ahmad menyebut, pihaknya membaca pencantuman nama-nama tersebut sebagai bagian dari pencegahan pendanaan terorisme yang sejalan juga dengan amanat UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ahmad mengungkapkan, dengan adanya hal ini, BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No.9/2013.
Pasalnya, BNPT menjadi salah-satu lembaga yang terlibat di dalamnya khususnya melalui mekanisme Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
"Langkah BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dalam kasus FTF BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenkopolhukam," tutup Ahmad.
(muh)