Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana
Kamis, 28 April 2022 - 21:05 WIB
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
Prof Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran
Keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi telah merebak di masyarakat sejak perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Intinya bahwa korporasi telah dinormakan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dihukum. Keberadaan korporasi sebagai subjek hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Narkotika, dan UU Terorisme diperkuat dengan pengakuan Mahkamah Agung RI dalam Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 Tata Cara Pemeriksaan Korporasi yang terlibat tindak pidana. Sekalipun Kitab UU Hukum Pidana (norma material) tidak mengakui secara khusus bahwa korporasi sebagai subjek hukum, akan tetapi di dalam norma hukum pidana khusus telah diakui sebagai subjek hukum seperti dalam.
Penobatan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan buah simalakama karena penobatan tersebut membawa konsekuensi positif dan negatif. Positifnya adalah mengungkap tuntas keterlibatan korporasi sebagai subjek yang diduga telah menampung hasil kejahatan, menjadi sarana atau alat untuk melakukan kejahatan dan menjadi sponsor untuk melakukan kejahatan. Ketiga sarana tersebut dalam praktik terjadi dan dilakukan korporasi sekalipun hukuman yang boleh dijatuhkan adalah pidana denda atau penyitaan aset korporasi jika tidak mencukupi, aset pengurusnya dan pemegang sahamnya (PTbk). Peraturan perundang-undangan yang diandalkan untuk menjerat korporasi dan hasil kejahatan adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 karena di dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang melegalkan pembuktian terbalik yaitu yang harus membuktikan bahwa asset atau harta kekayaan yang disita adalah bukan milik pelaku kejahatan asal (predicate crimes).
Sisi positifnya adalah, di era globalisasi yang dicirikan oleh penguatan pembangunan ekonomi nasional, korporasi diakui merupakan co-partner pemerintah yang strategis. Jatuh bangun dan jatuhnya korporasi yang khusus mengelola bidang kegiatan strategis seperti pertambangan, pertanian, perikanan, dan perkebunan, adalah gagal dan berhasilnya pemerintah mengelola kegiatan-kegiatan dalam bidang tersebut. Diperlukan kebijakan pemeritah termasuk aparatur penegak hukum selama terjadi peristiwa yang berkaitan dengan kebijakan pemeritah dalam bidang kegiatan tersebut.
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran
Keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi telah merebak di masyarakat sejak perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Intinya bahwa korporasi telah dinormakan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dihukum. Keberadaan korporasi sebagai subjek hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Narkotika, dan UU Terorisme diperkuat dengan pengakuan Mahkamah Agung RI dalam Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 Tata Cara Pemeriksaan Korporasi yang terlibat tindak pidana. Sekalipun Kitab UU Hukum Pidana (norma material) tidak mengakui secara khusus bahwa korporasi sebagai subjek hukum, akan tetapi di dalam norma hukum pidana khusus telah diakui sebagai subjek hukum seperti dalam.
Penobatan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan buah simalakama karena penobatan tersebut membawa konsekuensi positif dan negatif. Positifnya adalah mengungkap tuntas keterlibatan korporasi sebagai subjek yang diduga telah menampung hasil kejahatan, menjadi sarana atau alat untuk melakukan kejahatan dan menjadi sponsor untuk melakukan kejahatan. Ketiga sarana tersebut dalam praktik terjadi dan dilakukan korporasi sekalipun hukuman yang boleh dijatuhkan adalah pidana denda atau penyitaan aset korporasi jika tidak mencukupi, aset pengurusnya dan pemegang sahamnya (PTbk). Peraturan perundang-undangan yang diandalkan untuk menjerat korporasi dan hasil kejahatan adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 karena di dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang melegalkan pembuktian terbalik yaitu yang harus membuktikan bahwa asset atau harta kekayaan yang disita adalah bukan milik pelaku kejahatan asal (predicate crimes).
Sisi positifnya adalah, di era globalisasi yang dicirikan oleh penguatan pembangunan ekonomi nasional, korporasi diakui merupakan co-partner pemerintah yang strategis. Jatuh bangun dan jatuhnya korporasi yang khusus mengelola bidang kegiatan strategis seperti pertambangan, pertanian, perikanan, dan perkebunan, adalah gagal dan berhasilnya pemerintah mengelola kegiatan-kegiatan dalam bidang tersebut. Diperlukan kebijakan pemeritah termasuk aparatur penegak hukum selama terjadi peristiwa yang berkaitan dengan kebijakan pemeritah dalam bidang kegiatan tersebut.
Lihat Juga :