Rombak Format Kartu Prakerja
Sabtu, 20 Juni 2020 - 06:12 WIB
JAKARTA - Kalangan DPR meminta pemerintah merombak format program Kartu Prakerja. Langkah ini untuk menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya sejumlah persoalan. Perombakan juga dibutuhkan agar implementasi program yang memiliki alokasi anggaran Rp20 triliun itu bisa berjalan maksimal.
Harapan ini disampaikan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dan anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Sebelumnya KPK merekomendasikan agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan program Kartu Prakerja ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Jazilul Fawaid menyebut, sejak awal banyak pihak menduga Kartu Prakerja banyak masalah, salah sasaran, dan salah urus. Ternyata dugaan ini terkonfirmasi oleh rekomendasi KPK. Karena itu, dia meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi KPK dengan melakukan perubahan format pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Dia pun merespons positif rekomendasi KPK agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan program tersebut kepada Kemenaker dan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menandaskan, baik Kemenaker maupun BNSP sebenarnya sama-sama unsur pemerintah sehingga rekomendasi tersebut dinilai tepat. ”Toh bila dialihkan ke Kemenaker dan BNSP, itu juga merupakan bagian dari ranah eksekutif, pemerintah. Kita semua juga akan mengawasi kinerjanya,” tutur Jazilul.
Senada dengan itu, Saleh Partaonan Daulay meminta rekomendasi KPK menjadi pijakan untuk merombak secara menyeluruh program Kartu Prakerja. Saleh mencontohkan konsep lama pengelolaan kepesertaan yang dinilai tidak cukup baik. Buktinya, banyak karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata tidak terserap dalam program itu. ”Perlu banyak yang diubah dalam skema program Kartu Prakerja ini, termasuk sistemnya. Ini kan sistem online, agak susah mengukur keberhasilannya. Apalagi ini tidak ada tatap muka, yang ada hanya tatap muka lewat virtual,” katanya. (Baca: Program Kartu Pra Kerja Bermasalah, Habiburokhman: Omongan Saya Terbukti Kan!)
Tuntutan agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan program Kartu Prakerja ke Kemnaker serta melibatkan BNSP merupakan bagian dari rekomendasi KPK yang telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto melalui surat per 2 Juni 2020. Dalam rekomendasi kedelapan, KPK menekankan perlunya pelibatan BNSP hampir sama seperti rekomendasi poin lima, yaitu kurasi materi pelatihan dan kelayakan untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. "Ini sama poin 5 dan 8. Intinya kurasi materi pelatihan libatkan pihak-pihak yang kompeten. Di antaranya Dirjen Pelatihan di Kemnaker, lembaga, profesi, BSNP, dan lain-lain," ungkap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Dia mengungkapkan, rekomendasi untuk pengembalian implementasi program Kartu Prakerja ke Kemnaker sudah dibahas juga di rapat dengan Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020. ‘’Rekomendasi ini belum dijalankan karena di rapat 28 Mei disebutkan bahwa perpindahan sebelumnya dari Kemenaker ke Kemenko Perekonomian itu arahan Presiden," ujar Pahala.
Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini membeberkan, pada akhir 2019 program Kartu Prakerja telah didesain oleh pemerintah lewat Kemenaker. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp10 triliun.
Saat pandemi Covid-19 terjadi, program ini dialihkan ke Kemenko Bidang Perekonomian dengan bentuk semi-bantuan sosial dan alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta. Pengalihan dari Kemenaker ke Kemenko Bidang Perekonomian atas arahan Presiden Joko Widodo. "Jadi setelah dimodifikasi jadi semi bansos karena pandemi digeser jadi semi bansos dialihkan ke Menko," ujarnya.
Harapan ini disampaikan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dan anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Sebelumnya KPK merekomendasikan agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan program Kartu Prakerja ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Jazilul Fawaid menyebut, sejak awal banyak pihak menduga Kartu Prakerja banyak masalah, salah sasaran, dan salah urus. Ternyata dugaan ini terkonfirmasi oleh rekomendasi KPK. Karena itu, dia meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi KPK dengan melakukan perubahan format pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Dia pun merespons positif rekomendasi KPK agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan program tersebut kepada Kemenaker dan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menandaskan, baik Kemenaker maupun BNSP sebenarnya sama-sama unsur pemerintah sehingga rekomendasi tersebut dinilai tepat. ”Toh bila dialihkan ke Kemenaker dan BNSP, itu juga merupakan bagian dari ranah eksekutif, pemerintah. Kita semua juga akan mengawasi kinerjanya,” tutur Jazilul.
Senada dengan itu, Saleh Partaonan Daulay meminta rekomendasi KPK menjadi pijakan untuk merombak secara menyeluruh program Kartu Prakerja. Saleh mencontohkan konsep lama pengelolaan kepesertaan yang dinilai tidak cukup baik. Buktinya, banyak karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata tidak terserap dalam program itu. ”Perlu banyak yang diubah dalam skema program Kartu Prakerja ini, termasuk sistemnya. Ini kan sistem online, agak susah mengukur keberhasilannya. Apalagi ini tidak ada tatap muka, yang ada hanya tatap muka lewat virtual,” katanya. (Baca: Program Kartu Pra Kerja Bermasalah, Habiburokhman: Omongan Saya Terbukti Kan!)
Tuntutan agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan program Kartu Prakerja ke Kemnaker serta melibatkan BNSP merupakan bagian dari rekomendasi KPK yang telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto melalui surat per 2 Juni 2020. Dalam rekomendasi kedelapan, KPK menekankan perlunya pelibatan BNSP hampir sama seperti rekomendasi poin lima, yaitu kurasi materi pelatihan dan kelayakan untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. "Ini sama poin 5 dan 8. Intinya kurasi materi pelatihan libatkan pihak-pihak yang kompeten. Di antaranya Dirjen Pelatihan di Kemnaker, lembaga, profesi, BSNP, dan lain-lain," ungkap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Dia mengungkapkan, rekomendasi untuk pengembalian implementasi program Kartu Prakerja ke Kemnaker sudah dibahas juga di rapat dengan Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020. ‘’Rekomendasi ini belum dijalankan karena di rapat 28 Mei disebutkan bahwa perpindahan sebelumnya dari Kemenaker ke Kemenko Perekonomian itu arahan Presiden," ujar Pahala.
Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini membeberkan, pada akhir 2019 program Kartu Prakerja telah didesain oleh pemerintah lewat Kemenaker. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp10 triliun.
Saat pandemi Covid-19 terjadi, program ini dialihkan ke Kemenko Bidang Perekonomian dengan bentuk semi-bantuan sosial dan alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta. Pengalihan dari Kemenaker ke Kemenko Bidang Perekonomian atas arahan Presiden Joko Widodo. "Jadi setelah dimodifikasi jadi semi bansos karena pandemi digeser jadi semi bansos dialihkan ke Menko," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda