Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh, 2 Kurir Ditangkap
Rabu, 27 April 2022 - 15:05 WIB
Dalam kasus ini, satu tersangka lain bernama Fukri. Krisno mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan.
"Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 88.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan mabuk 4 orang," pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp10 miliar.
Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar. CM
"Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 88.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan mabuk 4 orang," pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp10 miliar.
Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar. CM
(ars)
Lihat Juga :