Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh, 2 Kurir Ditangkap
Rabu, 27 April 2022 - 15:05 WIB
ACEH - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh. Dalam kasus ini, sebanyak dua kurir narkoba ditangkap.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, tim menangkap tersangka bernama Juwanda di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Jumat (8/4/2022). Juwanda kedapatan menyimpan 22 bungkus sabu.
"Juwanda menyimpan satu unit karung goni yang berisikan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 22 kg brutto di dalam kamar sebuah gudang," tutur Krisno dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Dari hasil interograsi terhadap Juwanda, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi bernama Heriansyah alias Heri. Diketahui, Juwanda menerima sabu dari Heri. "Dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Heriansyah alias Heri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Krisno mengungkapkan, Juwanda merupakan warga Dusun Calok, Geulome, Gampong, Idi Rayeuk, Aceh. Sementara Heri warga Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Aceh. "Polisi mengamankan barang bukti satu unit karung berisikan sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22.000 gram atau 22 kg beserta alat komunikasi," tuturnya.
Modus operasi ship to ship, kata Krisno, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain bernama Fukri. Krisno mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan.
"Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 88.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan mabuk 4 orang," pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp10 miliar.
Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar. CM
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, tim menangkap tersangka bernama Juwanda di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Jumat (8/4/2022). Juwanda kedapatan menyimpan 22 bungkus sabu.
"Juwanda menyimpan satu unit karung goni yang berisikan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 22 kg brutto di dalam kamar sebuah gudang," tutur Krisno dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Dari hasil interograsi terhadap Juwanda, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi bernama Heriansyah alias Heri. Diketahui, Juwanda menerima sabu dari Heri. "Dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Heriansyah alias Heri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Krisno mengungkapkan, Juwanda merupakan warga Dusun Calok, Geulome, Gampong, Idi Rayeuk, Aceh. Sementara Heri warga Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Aceh. "Polisi mengamankan barang bukti satu unit karung berisikan sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22.000 gram atau 22 kg beserta alat komunikasi," tuturnya.
Modus operasi ship to ship, kata Krisno, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain bernama Fukri. Krisno mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan.
"Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 88.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan mabuk 4 orang," pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp10 miliar.
Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar. CM
(ars)
tulis komentar anda