Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris: Itu Fakta Hukum

Senin, 25 April 2022 - 16:26 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan dirinya tak pernah mengucapkan kalimat bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah. Menurut Hotman, dirinya hanya membacakan fakta hukum.

"Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan itu tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa "PERADI OTTO TIDAK SAH" sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," papar Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/4/2022).

Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:

"Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar."



Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdv/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding

PERADI mengajukan pembelaan yang dikutip sebagai berikut:

*... tanggal 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan MUNAS ke III PERADI melalui zoom meeting yang salah satunya telah MENGESAHKAN AD PERADI YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI." (Lihat Halaman 35 Putusan Pengadilan Tinggi Medan).

Hotman menjelaskan, pada waktu Konferensi Pers Hotman menjelaskan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI mengakui dalam memori bandingnya bahwa yang disahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan Anggaran Dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (yang menjadi objek perkara).

Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak ada kata-kata bahwa yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Anggaran Dasar yang lain atau yang baru, akan tetapi sampai 3x disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan di halaman 35, 39 dan 40, bahwa yang disahkan oleh Munas tanggal 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Diketahui, pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020, padahal perkara tersebut masih berjalan.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020.

"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022 MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 oktober 2020," kata Hotman.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More