Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona
Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:17 WIB
Berikutnya, ruang aturan lingkup UU ini meluas. Tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan krisis akibat pandemi Corona, tetapi juga krisis ekonomi dan sistem keuangan lainnya yang tidak ada hubungannya pandemi.
"Tidak ada juga batasan waktu masa berlaku UU yang ditujukan untuk status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi corona," kata Violla dalam pernyataannya, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja)
Ketiga, UU ini menegasikan fungsi dan kewenangan pengawasan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, dan publik secara luas serta melegalisasi praktik korupsi lumbung dana penanganan bencana.
"Keempat, UU ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan ketidaktepatan dana yang digelontorkan untuk penanganan pandemi Corona," ucapnya.
Pasal 1 Ayat (3) UU 2/2020 misalnya, terdapat kontradiksi ruang lingkup pengaturan bahwa yang dikehendaki adalah upaya luar biasa pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tetapi judul dan ruang lingkup pasal tersebut ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan stabilitas keuangan yang lebih luas dari perihal penanganan Corona.
"Tidak ada juga batasan waktu masa berlaku UU yang ditujukan untuk status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi corona," kata Violla dalam pernyataannya, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja)
Ketiga, UU ini menegasikan fungsi dan kewenangan pengawasan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, dan publik secara luas serta melegalisasi praktik korupsi lumbung dana penanganan bencana.
"Keempat, UU ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan ketidaktepatan dana yang digelontorkan untuk penanganan pandemi Corona," ucapnya.
Pasal 1 Ayat (3) UU 2/2020 misalnya, terdapat kontradiksi ruang lingkup pengaturan bahwa yang dikehendaki adalah upaya luar biasa pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tetapi judul dan ruang lingkup pasal tersebut ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan stabilitas keuangan yang lebih luas dari perihal penanganan Corona.
Lihat Juga :