Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona
Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:17 WIB
"Maka itu perlu untuk membatasi ruang lingkup UU ini hanya untuk penanganan Covid-19 saja. Karena di dalam judul menggunakan frasa dan/atau yang dinilai bersifat alternatif dan kumulatif," terangnya.
Selain itu, perluasan materi itu juga dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prasyarat kegentingan yang memaksa. Menurut dia, ketentuan itu bisa saja dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas keuangan dan berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara.
"Perluasan materi ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjalankan tindakan di luar hal yang tidak berkaitan dengan pandemi Covid sehingga berpotensi sekali untuk membuka kesewenangan penyelenggara negara," jelasnya.
Selain itu, perluasan materi itu juga dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prasyarat kegentingan yang memaksa. Menurut dia, ketentuan itu bisa saja dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas keuangan dan berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara.
"Perluasan materi ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjalankan tindakan di luar hal yang tidak berkaitan dengan pandemi Covid sehingga berpotensi sekali untuk membuka kesewenangan penyelenggara negara," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :