KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja
Kamis, 18 Juni 2020 - 15:25 WIB
loading...
Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) mengungkapkan penunjukan platform digital di program kartu prakerja sarat konflik kepentingan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penunjukan platform digital terkait program kartu prakerja sarat konflik kepentingan.
Dari delapan platform digital dalam program kartu prakerja, lima di antaranya terdapat konflik kepentingan.
Hal itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KPK terkait program kartu prakerja oleh pemerintah . Program kartu prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020, namun dalam situasi pandemi Covid-19, program ini menjadi semi-bantuan sosial.
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pasca-pelatihan, yaitu sebesar Rp2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri, yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.
“Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Pilkada 2020, Jari Tak Lagi Dicelup ke Tinta tapi Ditetes )
Dari delapan platform digital dalam program kartu prakerja, lima di antaranya terdapat konflik kepentingan.
Hal itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KPK terkait program kartu prakerja oleh pemerintah . Program kartu prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020, namun dalam situasi pandemi Covid-19, program ini menjadi semi-bantuan sosial.
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pasca-pelatihan, yaitu sebesar Rp2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri, yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.
“Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Pilkada 2020, Jari Tak Lagi Dicelup ke Tinta tapi Ditetes )
Lihat Juga :