Kejagung Tangkap Stanly Kopalit Buronan Kasus Penipuan
Sabtu, 23 April 2022 - 19:08 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap buronan kasus dugaan penipuan Stanly Kopalit di Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu (23/4/2022).
"Bahwa terpidana Stanly Kopalit telah melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan satu unit rumah milik korban HL seharga Rp240.000.000 pada pertengahan Oktober 2019 waktu yang telah disepakati," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Ketut, hingga waktu yang disepakati, terpidana tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya padahal korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. tanggal 07 Oktober 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP oleh Penuntut Umum," ujar Ketut.
Oleh karenanya, kata Ketut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Terpidana diamankan karena tidak pernah beritikad baik atas pemberitahuan dan pemanggilan sebanyak tiga kali yang dikirimkan oleh Jaksa Eksekutor ke alamat terpidana sesuai KTP untuk segera datang menghadap Jaksa Eksekutor pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao sesuai hari dan tanggal yang tertera dalam surat tersebut.
Namun atas panggilan tersebut terpidana tetap tidak pernah menghadiri eksekusi. Selain itu, nomor ponsel yang digunakan oleh terpidana tidak dapat lagi dihubungi dan terpidana tak didapati keberadaannya di rumah tinggalnya. "Maka oleh karena itu terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.
"Bahwa terpidana Stanly Kopalit telah melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan satu unit rumah milik korban HL seharga Rp240.000.000 pada pertengahan Oktober 2019 waktu yang telah disepakati," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Ketut, hingga waktu yang disepakati, terpidana tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya padahal korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak. tanggal 07 Oktober 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP oleh Penuntut Umum," ujar Ketut.
Oleh karenanya, kata Ketut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Terpidana diamankan karena tidak pernah beritikad baik atas pemberitahuan dan pemanggilan sebanyak tiga kali yang dikirimkan oleh Jaksa Eksekutor ke alamat terpidana sesuai KTP untuk segera datang menghadap Jaksa Eksekutor pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao sesuai hari dan tanggal yang tertera dalam surat tersebut.
Namun atas panggilan tersebut terpidana tetap tidak pernah menghadiri eksekusi. Selain itu, nomor ponsel yang digunakan oleh terpidana tidak dapat lagi dihubungi dan terpidana tak didapati keberadaannya di rumah tinggalnya. "Maka oleh karena itu terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda