Kejagung Tangkap Stanly Kopalit Buronan Kasus Penipuan

Sabtu, 23 April 2022 - 19:08 WIB
Kejagung menangkap buronan kasus dugaan penipuan Stanly Kopalit di Sulawesi Utara (Sulut). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap buronan kasus dugaan penipuan Stanly Kopalit di Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu (23/4/2022).

"Bahwa terpidana Stanly Kopalit telah melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan satu unit rumah milik korban HL seharga Rp240.000.000 pada pertengahan Oktober 2019 waktu yang telah disepakati," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (23/4/2022).



Menurut Ketut, hingga waktu yang disepakati, terpidana tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya padahal korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000.

Baca juga: Belum Periksa Mendag, Kejagung: Masih Fokus Cari Bukti Elektronik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!