Belum Periksa Mendag, Kejagung: Masih Fokus Cari Bukti Elektronik

Jum'at, 22 April 2022 - 19:14 WIB
loading...
Belum Periksa Mendag,...
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengaku penyidik masih fokus mencari barang bukti elektronik untuk membangun konstruksi kasus minyak goreng. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) belum memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam pusaran kasus suap ekspor minyak goreng. Padahal Kejagung telah menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan anak buah Lutfi bersama 3 orang dari pihak swasta oleh Kejaksaan Agung.

"Secara spesifik, untuk memanggil Menteri Perdagangan, (Kejagung) belum bisa menjawab," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Jum'at (22/4/2022).

Dia mengaku penyidik masih disibukkan dengan pengumpulan Barang Bukti Elektronik (BBE) dan alat bukti lainnya dalam rangka melengkapi konstruksi kasus suap ekspor minyak goreng. "Penyidik kami sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan tindakan pengumpulan alat bukti lain yang cukup kuat," bebernya.



Febrie menjelaskan akan bertindak secara profesional dalam penanganan perkara kasus suap ekspor minyak goreng. Termasuk, akan menjerat berbagai pihak yang terlibat baik di dalam internal Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun pihak luar. "Dalam melakukan proses pembuktian dari sangkaan pasal tersebut ada beberapa orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi ini, tidak saja di pihak Kemendag tetapi di luar Kemendag, atau ahli atau swasta," jelasnya.

Terlebih, perkara suap ekspor minyak goreng yang ditangani Kejagung merupakan kejahatan yang menyengsarakan masyarakat. Kualifikasi Tipikor menyengsarakan masyarakat, terutama dalam kelangkaan minyak goreng. Kami mencermati sejak awal fenomena kelangkaan minyak goreng tersebut," katanya.



Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor minyak goreng. Di antaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.



Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diancam pidana penjara selama maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)