Program Kartu Prakerja Bermasalah, Habiburokhman: Omongan Saya Terbukti Kan?

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:55 WIB
Kedua, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya. "Tiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah," tegas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Empat, lanjut Alexander, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP). Dengan demikian, 250 pelatihan yang terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Lima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring. "(Kurasi) agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis," ujarnya.

Enam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP. Tujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.

Misalnya, kata Alexander, pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket. (Baca juga: Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!