Pondokan untuk Kaum Pekerja
Rabu, 20 April 2022 - 14:31 WIB
Kamar-kamar di Rusun Sewa tersebut disewakan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan dengan tarif yang relatif murah antara Rp 440.000 – 660.000 per kamar per bulan, harga tersebut disesuaikan upah minimum pekerja di lingkungan tersebut agar tidak memberatkan namun membantu para pekerja ini untuk hidup lebih baik.
Optimalisasi Dana SKP dijalankan sesuai amanah PP 55 Tahun 2015 Pasal 64A yaitu untuk memberikan manfaat tambahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk rumah susun sewa. Selain untuk mendukung program pemerintah yaitu pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan, SKP juga diharapkan akan meningkatkan citra BPJS Ketenagakerjaan di peserta, perusahaan, dan stakeholders lainnya.
Adapun manfaat lainnya adalah dapat memperluas peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mendorong upaya peningkatan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mengurangi biaya hidup dengan menempati fasilitas pemukiman memadai, murah, dan dekat dengan tempat kerja. Meningkatkan nilai jual Kawasan dengan fasilitas tambahan berupa rumah susun sewa sebagai tempat tinggal pekerja yang dapat menurunkan biaya transportasi dan biaya inap pekerja untuk tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah.
Ongkos sewa rumah susun sewa yang lebih murah dibandingkan dengan kontrak rumah atau rumah kost otomatis membantu penyediaan perumahan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuat pekerja mendapatkan hak normatif pekerja yaitu hak – hak pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diatur dalam Peraturan Perundang – undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha.
SKP BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam upaya mendekatkan pekerja dengan tempatnya bekerja berupa rusun sewa atau pondokan untuk kaum pekerja, sebelum mereka mampu untuk membeli rumah permanen yang juga menjadi program BPJS ketenagakerjaan yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) kepemilikan rumah, ketika kesejahteraan pekerja telah meningkat. Ke depan, mengingat manfaat yang begitu besar bagi kaum pekerja, dimungkinkan model SKP seperti ini dapat dikembangkan di kantong-kantong pekerja lain di seluruh Indonesia.
Menjelang Mayday 1 Mei 2022, saya ucapkan “Selamat kepada kaum pekerja, tetap aktif, kreatif, inovatif, dan sejahtera untuk perkembangan industri dan perekonomian yang membanggakan Indonesia. Selamat Hari Buruh”.
Optimalisasi Dana SKP dijalankan sesuai amanah PP 55 Tahun 2015 Pasal 64A yaitu untuk memberikan manfaat tambahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk rumah susun sewa. Selain untuk mendukung program pemerintah yaitu pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan, SKP juga diharapkan akan meningkatkan citra BPJS Ketenagakerjaan di peserta, perusahaan, dan stakeholders lainnya.
Adapun manfaat lainnya adalah dapat memperluas peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mendorong upaya peningkatan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mengurangi biaya hidup dengan menempati fasilitas pemukiman memadai, murah, dan dekat dengan tempat kerja. Meningkatkan nilai jual Kawasan dengan fasilitas tambahan berupa rumah susun sewa sebagai tempat tinggal pekerja yang dapat menurunkan biaya transportasi dan biaya inap pekerja untuk tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah.
Ongkos sewa rumah susun sewa yang lebih murah dibandingkan dengan kontrak rumah atau rumah kost otomatis membantu penyediaan perumahan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuat pekerja mendapatkan hak normatif pekerja yaitu hak – hak pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diatur dalam Peraturan Perundang – undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha.
SKP BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam upaya mendekatkan pekerja dengan tempatnya bekerja berupa rusun sewa atau pondokan untuk kaum pekerja, sebelum mereka mampu untuk membeli rumah permanen yang juga menjadi program BPJS ketenagakerjaan yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) kepemilikan rumah, ketika kesejahteraan pekerja telah meningkat. Ke depan, mengingat manfaat yang begitu besar bagi kaum pekerja, dimungkinkan model SKP seperti ini dapat dikembangkan di kantong-kantong pekerja lain di seluruh Indonesia.
Menjelang Mayday 1 Mei 2022, saya ucapkan “Selamat kepada kaum pekerja, tetap aktif, kreatif, inovatif, dan sejahtera untuk perkembangan industri dan perekonomian yang membanggakan Indonesia. Selamat Hari Buruh”.
(bmm)
tulis komentar anda