Keluarga Yakin Adam Damiri Tidak Bersalah Atas Kasus Asabri

Sabtu, 16 April 2022 - 00:27 WIB
Mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Keluarga mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri menyatakan saat ini masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Adam Damiri. Keluarga percaya Adam Damiri tidak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT Asabri.

“Kita masih berjuang untuk sosok Adam Damiri. Kita berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan. Karena beliau memang tidak bersalah,” ungkap perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti pada Jumat (15/4/2022).

Linda meyakini Adam Damiri seharusnya dapat divonis bebas jika tidak intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Sebab, lanjut dia, tidak ada satupun fakta persidangan yang dapat membuktikan tuduhan korupsi terhadap Adam Damiri.

“Sayahaqul yakinPak Adam Damiri dapat diselamatkan dan dibebaskan jika tidak ada intervensi apapun atas kasus ini. Sebab seluruh fakta di persidangan membuktikan Pak Adam Damiri tidak bersalah," ujarnya.

Linda mengaku sejauh ini banyak pihak yang sudah memberikan dukungan secara informal kepada keluarga. Oleh sebab itu, dirinya pun sangat optimis Adam Damiri segera memperoleh keadilan. Baca: Kuasa Hukum Sebut Hasil Audit BPK Seharusnya Jadi Pertimbangan Bebaskan Adam Damiri



Linda menutukan, sejumlah petinggi di negara ini mulai mengetahui fakta persidangan dan pokok permasalahan kasus Asabri, sehingga mereka sudah mulai memberikan dukungan kepada keluarga.

“Mohon untuk orang-orang yang mencoba menghambat (perjuangan kami) agar kembali ke jalan yang tepat. Jangan sampai menghambat sesuatu ataupun menghambat seseorang yang sedang berjuang,” tuturnya.

Linda berharap Adam Damiri dapat dibebaskan atas dasar rasa keadilan dan kemanusiaan. Seperti diketahui, Majelis Hakim telah memvonisAdam Damiri dengan putusan 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Kuasa hukum Adam Damiri pun akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More