Biaya Haji 2022 Disepakati Rp39,8 Juta Tinggal Tunggu Penetapan Keppres

Jum'at, 15 April 2022 - 06:21 WIB
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M sebesar Rp81.747.844.04. Di mana terdiri dari BPIH 1443H/2022M yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,8.

Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2022 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. Baca juga: Menag Sebut Pembahasan Biaya Haji 2022 Gunakan Asumsi Kuota 50%



Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional.

"Kalau terkait BPIH, ya segera mengajukan Keppres ke Presiden untuk segera ditetapkan," ujar Subhan saat dihubungi MNC Portal, Kamis (14/4/2022).

Lalu terkait hal-hal teknis persiapan ibadah haji 1443H/2022M, kata Subhan, progres persiapannya sudah mencapai 70%. Baik dalam segi akomodasi, katering, maupun transportasi calon jamaah haji.

"Langkah kita sudah jauh mungkin sampai sekitar 70%. Sebab kita kan tinggal satu bulan seperempat lagi untuk sampai ke pemberangkatan haji," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!