Ditetapkan Rp39,8 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2022

Kamis, 14 April 2022 - 09:12 WIB
loading...
Ditetapkan Rp39,8 Juta,...
Biaya yang dibayarkan jamaah sebesar Rp39.886.009 terdiri atas biaya penerbangan, living cost, dan visa
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VII DPR RI menyetujui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M sebesar Rp39.886,009. Angka tersebut merupakan biaya yang dibayar langsung oleh jamaah.

"Rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886,009," ujar Yaqut dalam siaran YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022).



Yaqut menyampaikan besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jamaah sebesar Rp81.747.844.04. Jumlah tersebut terdiri atas biaya yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886,009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan Rp808.618,8.

Biaya haji pun ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 1441/2019 yang lalu. Meskipun sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang asing yaitu SAR.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dirjen PHU Kemenag, biaya haji 2022 yang dibayarkan jamaah sebesar Rp39.886.009 yang terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.



Lalu sebagian akomodasi jemaah dimadinah sebesar Rp769.334 dan sebagian akomodasi jemaah di Makkah sebesar Rp2.692.669.

Dengan demikian, biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp4.228.422. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)