Gugatan Terhadap UU PSDN Dinilai Penting
Kamis, 14 April 2022 - 22:50 WIB
Sementara itu, Dosen FH UGM Rikardo Simarmata menilai UU PSDN ini tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kata dia, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat.
Dia melanjutkan, selain dasar hukumnya tidak kuat, juga karena landasan fundamentalnya bermasalah. Pakar HAM sekaligus Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada R. Herlambang Perdana Wiratraman menilai politik hukum UU PSDN ini adalah antitesis terhadap negara hukum yang demokratis.
"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," katanya dalam kesempatan sama.
Selain itu, kata Herlambang, UU PSDN ini adalah menu pesta fasisme. Menu tersebut, kata dia, mensubordinasi hak-hak warga negara. Dia menambahkan, elite tidak punya imajinasi negara ke depan yang menghormati HAM. “Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristis,” ungkapnya.
Dosen FH UGM Heribertus Jaka Triyana berpendapat bahwa UU PSDN ini tidak jelas postur dan jenis kelaminnya. “Dibuat untuk apa, bentuknya seperti apa. Setelah putusan MK keluar, penting untuk mengadvokasi dan menindaklanjuti agenda advokasi setelah ini,” pungkasnya.
Dia melanjutkan, selain dasar hukumnya tidak kuat, juga karena landasan fundamentalnya bermasalah. Pakar HAM sekaligus Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada R. Herlambang Perdana Wiratraman menilai politik hukum UU PSDN ini adalah antitesis terhadap negara hukum yang demokratis.
"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," katanya dalam kesempatan sama.
Selain itu, kata Herlambang, UU PSDN ini adalah menu pesta fasisme. Menu tersebut, kata dia, mensubordinasi hak-hak warga negara. Dia menambahkan, elite tidak punya imajinasi negara ke depan yang menghormati HAM. “Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristis,” ungkapnya.
Dosen FH UGM Heribertus Jaka Triyana berpendapat bahwa UU PSDN ini tidak jelas postur dan jenis kelaminnya. “Dibuat untuk apa, bentuknya seperti apa. Setelah putusan MK keluar, penting untuk mengadvokasi dan menindaklanjuti agenda advokasi setelah ini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :