Gugatan Terhadap UU PSDN Dinilai Penting

Kamis, 14 April 2022 - 22:50 WIB
loading...
Gugatan Terhadap UU...
Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Kamis (14/4/2022). Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) penting. Sebab, kata dia, ada hak warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana.

Selain itu, Al Araf juga menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan bukan untuk komponen cadangan. Karena, menurut dia, kondisi komponen utama khususnya alutsista masih terbatas dan memprihatinkan.

"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," katanya dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial , Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum



Dia menuturkan bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia, bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga, lanjut dia, tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU ini.

"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM, dan keamanan. Hakim konstitusi harus membaca ini dengan baik," imbuhnya.

Sementara itu, Dosen FH UGM Rikardo Simarmata menilai UU PSDN ini tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kata dia, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat.

Dia melanjutkan, selain dasar hukumnya tidak kuat, juga karena landasan fundamentalnya bermasalah. Pakar HAM sekaligus Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada R. Herlambang Perdana Wiratraman menilai politik hukum UU PSDN ini adalah antitesis terhadap negara hukum yang demokratis.

"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," katanya dalam kesempatan sama.

Selain itu, kata Herlambang, UU PSDN ini adalah menu pesta fasisme. Menu tersebut, kata dia, mensubordinasi hak-hak warga negara. Dia menambahkan, elite tidak punya imajinasi negara ke depan yang menghormati HAM. “Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristis,” ungkapnya.

Dosen FH UGM Heribertus Jaka Triyana berpendapat bahwa UU PSDN ini tidak jelas postur dan jenis kelaminnya. “Dibuat untuk apa, bentuknya seperti apa. Setelah putusan MK keluar, penting untuk mengadvokasi dan menindaklanjuti agenda advokasi setelah ini,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Paus Leo Tegaskan Kriteria...
Paus Leo Tegaskan Kriteria untuk Perang yang Adil Tidak Ada dalam Serangan AS-Israel di Iran
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved