Gugatan Terhadap UU PSDN Dinilai Penting
Kamis, 14 April 2022 - 22:50 WIB
Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Kamis (14/4/2022). Foto/ist
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) penting. Sebab, kata dia, ada hak warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana.
Selain itu, Al Araf juga menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan bukan untuk komponen cadangan. Karena, menurut dia, kondisi komponen utama khususnya alutsista masih terbatas dan memprihatinkan.
"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," katanya dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial , Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Dia menuturkan bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia, bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga, lanjut dia, tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU ini.
"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM, dan keamanan. Hakim konstitusi harus membaca ini dengan baik," imbuhnya.
Selain itu, Al Araf juga menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan bukan untuk komponen cadangan. Karena, menurut dia, kondisi komponen utama khususnya alutsista masih terbatas dan memprihatinkan.
"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," katanya dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial , Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Dia menuturkan bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia, bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga, lanjut dia, tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU ini.
"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM, dan keamanan. Hakim konstitusi harus membaca ini dengan baik," imbuhnya.
Lihat Juga :