Hormati Kebebasan Berpendapat, GPK Imbau Aparat Tidak Represif Hadapi Mahasiswa

Senin, 11 April 2022 - 11:32 WIB
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022 ada 7.080 Formasi, Ini Rincian Lengkapnya

"Negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," jelasnya.

Ia juga mengecam jika ada upaya-upaya provokasi yang bisa menyebabkan kerusuhan demikian pula termasuk tindakan-tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.

"Hentikan seluruh upaya-upaya provokasi yang memicu anarkis. Satu orang terluka maka itu adalah bagian dari luka seluruh Rakyat Indonesia. GPK mengecam jika ada upaya-upaya provokasi. Hormati kebebasan berpendapat karena negara kita adalah negara demokrasi," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!