Jokowi Tunjuk Megawati Soekarnoputri Jadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka
Jum'at, 08 April 2022 - 15:38 WIB
b. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan perrgendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dane. Kepala Badan.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi:
a. Koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. Pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. Keuangan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Pendidikan keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e. Pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f. Peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelengga-rakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;g. hak asasi manusia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan perrgendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dane. Kepala Badan.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi:
a. Koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. Pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. Keuangan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Pendidikan keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e. Pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f. Peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelengga-rakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;g. hak asasi manusia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Lihat Juga :
tulis komentar anda