Jokowi Tunjuk Megawati Soekarnoputri Jadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka

Jum'at, 08 April 2022 - 15:38 WIB
loading...
Jokowi Tunjuk Megawati...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menunjuk Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka.

Penunjukan Megawati Soekarnoputri itu tercantum dalam Pasal 14.

Pasal 14
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a. Dewan pembina; dan
b. Anggota pembina.

Baca juga: Beri Kuliah Umum di Unhan, Megawati Beri Semangat Perjuangan ke Mahasiswa



(2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:
a. Ketua Dewan Pengarah Badan;
b. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan perrgendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dane. Kepala Badan.

(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi:
a. Koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. Pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. Keuangan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Pendidikan keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e. Pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f. Peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelengga-rakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;g. hak asasi manusia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
h. Pengembangan pemuda pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
i. Pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila pada Badan; dan
j. Pengendalian dan evaluasi pada Badan.

(4) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.

(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah Badan.

Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Badan yang mengurusnya adalah BPIP.

Usai menjadi Paskibraka, atau disebut Purnapaskibraka akan langsung diangkat menjadi Duta Pancasila.

Pasal 9
(1) Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila. (2) Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan.

Pada pasal 11 BPIP melaksanakan pembinaan lanjutan Purnapaskibraka Duta Pancasila.
Pembinaan lanjutan meliputi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan pengarusutamaan Pancasila.

Purnapaskibraka Duta Pancasila pada Pasal 12, diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Duta Pancasila Paskibraka Indonesia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 13
(1) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas tingkat:
a. Pusat;
b. Provinsi; dan
c. Kabupaten/kota.
(2) Pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a, Pembina;
b. Pelaksana; dan
c. Sekretariat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Rekomendasi
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Rekam Jejak Paraguay,...
Rekam Jejak Paraguay, Spesialis Adu Penalti yang Pulangkan Jerman di Piala Dunia 2026
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Berita Terkini
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved