Jokowi Tunjuk Megawati Soekarnoputri Jadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka
Jum'at, 08 April 2022 - 15:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menunjuk Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka.
Penunjukan Megawati Soekarnoputri itu tercantum dalam Pasal 14.
Pasal 14
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a. Dewan pembina; dan
b. Anggota pembina.
Baca juga: Beri Kuliah Umum di Unhan, Megawati Beri Semangat Perjuangan ke Mahasiswa
(2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:
a. Ketua Dewan Pengarah Badan;
b. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan perrgendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dane. Kepala Badan.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi:
Penunjukan Megawati Soekarnoputri itu tercantum dalam Pasal 14.
Pasal 14
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a. Dewan pembina; dan
b. Anggota pembina.
Baca juga: Beri Kuliah Umum di Unhan, Megawati Beri Semangat Perjuangan ke Mahasiswa
(2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:
a. Ketua Dewan Pengarah Badan;
b. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan perrgendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dane. Kepala Badan.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi:
Lihat Juga :