Menimbang Layanan Tunggal Jaminan Kesehatan Nasional
Senin, 04 April 2022 - 20:41 WIB
Sebagai gambaran umum, regulasi kelas rawat inap telah diatur pada UU No. 40 Tahun 2004 dan Perpres No. 64 tahun 2018. Proses pelaksanaan program dijalankan berdasarkan peraturan PP No. 47 Tahun 2021. Saat ini pelayanan BPJS masih menggunakan skema kelas I, II, dan III sesuai dengan permenkes sebelumnya karena ketentuan kelas rawat inap dan kebijakan teknisnya belum diterbitkan.
Berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran tunggal, BPJS telah melakukan survei menggunakan data SUSENAS 2016-2020 dari BPS. Jika dilihat dari jenis perhitungan pengeluaran non-pokok per kapita per bulan kemampuan membayar peserta BPJS adalah Rp35.000 untuk taraf pengeluaran 5 persen, Rp71.000 untuk taraf pengeluaran 10 persen, dan Rp106.000 untuk taraf pengeluaran 15 persen.
Kekhawatiran Terhadap Perubahan Skema Layanan Tunggal
DJSN saat ini sudah melakukan assessment kesiapan rumah sakit untuk implementasi kelas standar ini. Assessment digelar secara daring kepada 2.060 RS, terdiri atas 1.916 RS umum dan 144 RS TNI/Polri. Hasil menunjukkan bahwa 81 persen rumah sakit siap mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN sedangkan 78 persen di antaranya masih perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil. Rumah sakit TNI/Polri yang masuk kedalam kategori KRIS JKN sudah sekitar 74 persen tetapi masih membutuhkan perbaikan dan peningkatan infrastruktur skala kecil sedangkan 26 persen lainnya membutuhkan perbaikan infrastruktur skala sedang hingga besar.
Pada kenyataannya kebijakan KRIS ini telah menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Pemberlakuan kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) kelas III yang akan menjadi beban tambahan sehingga berpotensi meningkatkan tunggakan dimana saat ini pun sudah terjadi tunggakan di kelas III. Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi antrean dan waktu tunggu pasien pada saat pemberlakuan KRIS ini, karena yang terjadi saat ini Bed Occupation Rate (BOR) dari masing-masing kelas di RSUD cenderung sudah mencapai 100%. Dan permasalahan lainnya, jika tempat tidurnya dibatasi maskimal 4 per kamar sesuai ketentuan KRIS akan mengurangi pemasukan dari RS karena jumlah tempat tidur akan berkurang. Di sisi lain, diperlukan beban biaya renovasi rumah sakit yang tidak sedikit untuk memenuhi persyaratan kelas standar, kelas standar ini bukan kelas minimalis/rendah, akan tetapi ada standardisasi mutu, ketika RS ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ada proses kredensialing, maka ada standardisasi yang harus dipenuhi seperti tempat tidur harus menggunakan tiga engkol, temperatur ruangan harus 20-24ÂșC, kamar mandi memungkinkan kursi roda bermanuver, pembatas hordeng harus menjuntai dari langit-langit atas sampai bawah lantai, dan lain-lain. Hal-hal demikian akan memberatkan rumah sakit, karena ada biaya yang harus dikeluarkan untuk renovasi.
Kekhawatiran terhadap kebijakan KRIS telah dirasakan oleh beberapa RS. Sebagai contoh, di RSUD Kota Bogor, pemberlakuan layanan menjadi satu kelas dikhawatirkan menimbulkan kesenjangan pelayanan antara pasien umum dan BPJS. Perubahan kriteria dan standar ruang perawatan dikhawatirkan menyebabkan terjadinya biaya renovasi ruang. Rumah sakit swasta, Rumah Sakit Ummi Bogor mengkhawatirkan pemberlakuan kelas standar ini menimbulkan penumpukan pasien ditambah dengan beban rumah sakit akibat tarif INA-CBGs yang sejak 2016 tidak disetarakan padahal sudah terjadi inflasi.
Baca juga: Pelayanan JKN yang Kreatif dan Inovatif
Berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran tunggal, BPJS telah melakukan survei menggunakan data SUSENAS 2016-2020 dari BPS. Jika dilihat dari jenis perhitungan pengeluaran non-pokok per kapita per bulan kemampuan membayar peserta BPJS adalah Rp35.000 untuk taraf pengeluaran 5 persen, Rp71.000 untuk taraf pengeluaran 10 persen, dan Rp106.000 untuk taraf pengeluaran 15 persen.
Kekhawatiran Terhadap Perubahan Skema Layanan Tunggal
DJSN saat ini sudah melakukan assessment kesiapan rumah sakit untuk implementasi kelas standar ini. Assessment digelar secara daring kepada 2.060 RS, terdiri atas 1.916 RS umum dan 144 RS TNI/Polri. Hasil menunjukkan bahwa 81 persen rumah sakit siap mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN sedangkan 78 persen di antaranya masih perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil. Rumah sakit TNI/Polri yang masuk kedalam kategori KRIS JKN sudah sekitar 74 persen tetapi masih membutuhkan perbaikan dan peningkatan infrastruktur skala kecil sedangkan 26 persen lainnya membutuhkan perbaikan infrastruktur skala sedang hingga besar.
Pada kenyataannya kebijakan KRIS ini telah menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Pemberlakuan kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) kelas III yang akan menjadi beban tambahan sehingga berpotensi meningkatkan tunggakan dimana saat ini pun sudah terjadi tunggakan di kelas III. Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi antrean dan waktu tunggu pasien pada saat pemberlakuan KRIS ini, karena yang terjadi saat ini Bed Occupation Rate (BOR) dari masing-masing kelas di RSUD cenderung sudah mencapai 100%. Dan permasalahan lainnya, jika tempat tidurnya dibatasi maskimal 4 per kamar sesuai ketentuan KRIS akan mengurangi pemasukan dari RS karena jumlah tempat tidur akan berkurang. Di sisi lain, diperlukan beban biaya renovasi rumah sakit yang tidak sedikit untuk memenuhi persyaratan kelas standar, kelas standar ini bukan kelas minimalis/rendah, akan tetapi ada standardisasi mutu, ketika RS ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ada proses kredensialing, maka ada standardisasi yang harus dipenuhi seperti tempat tidur harus menggunakan tiga engkol, temperatur ruangan harus 20-24ÂșC, kamar mandi memungkinkan kursi roda bermanuver, pembatas hordeng harus menjuntai dari langit-langit atas sampai bawah lantai, dan lain-lain. Hal-hal demikian akan memberatkan rumah sakit, karena ada biaya yang harus dikeluarkan untuk renovasi.
Kekhawatiran terhadap kebijakan KRIS telah dirasakan oleh beberapa RS. Sebagai contoh, di RSUD Kota Bogor, pemberlakuan layanan menjadi satu kelas dikhawatirkan menimbulkan kesenjangan pelayanan antara pasien umum dan BPJS. Perubahan kriteria dan standar ruang perawatan dikhawatirkan menyebabkan terjadinya biaya renovasi ruang. Rumah sakit swasta, Rumah Sakit Ummi Bogor mengkhawatirkan pemberlakuan kelas standar ini menimbulkan penumpukan pasien ditambah dengan beban rumah sakit akibat tarif INA-CBGs yang sejak 2016 tidak disetarakan padahal sudah terjadi inflasi.
Baca juga: Pelayanan JKN yang Kreatif dan Inovatif
Lihat Juga :