Menimbang Layanan Tunggal Jaminan Kesehatan Nasional

Senin, 04 April 2022 - 20:41 WIB
Arief Safari, Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Foto/Istimewa
Arief Safari

Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional

WARGA negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diberikan kewajiban oleh negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pemerintah berencana menghilangkan kelas layanan I, II, dan III dan mengubahnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)/kelas tunggal mulai tahun 2022. Ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan “kelas standar”. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesamaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

Di dalam aturan JKN yang baru ini, nantinya seluruh fasilitas kesehatan berkewajiban menyediakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Layanan di rumah sakit hanya akan ada kelas layanan KRIS untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KRIS untuk peserta Non-PBI. Jika suatu hari, peserta PBI perlu perawatan inap maka akan ditempatkan pada kelas standar PBI JKN sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Penerapan kelas standar akan dimulai secara bertahap di rumah sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, KRIS JKN akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap maksimal sampai tanggal 1 Januari 2023.





Sebagai gambaran umum, regulasi kelas rawat inap telah diatur pada UU No. 40 Tahun 2004 dan Perpres No. 64 tahun 2018. Proses pelaksanaan program dijalankan berdasarkan peraturan PP No. 47 Tahun 2021. Saat ini pelayanan BPJS masih menggunakan skema kelas I, II, dan III sesuai dengan permenkes sebelumnya karena ketentuan kelas rawat inap dan kebijakan teknisnya belum diterbitkan.

Berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran tunggal, BPJS telah melakukan survei menggunakan data SUSENAS 2016-2020 dari BPS. Jika dilihat dari jenis perhitungan pengeluaran non-pokok per kapita per bulan kemampuan membayar peserta BPJS adalah Rp35.000 untuk taraf pengeluaran 5 persen, Rp71.000 untuk taraf pengeluaran 10 persen, dan Rp106.000 untuk taraf pengeluaran 15 persen.

Kekhawatiran Terhadap Perubahan Skema Layanan Tunggal
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More