Hal-hal yang Belum Terungkap dalam Rapat Komisi VI DPR RI dengan Bapebbti
Sabtu, 02 April 2022 - 17:56 WIB
Jika semua perusahaan robot trading di mata Kemendag adalah money game, maka iklan dan beragam tayangan di media sosial mestinya segera ditertibkan. Karena salah satu kewenangan Bappebti adalah mewajibkan kepada setiap pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan yang dapat menyesatkan (misleading). Kalau bisa menyegel perusahaan robot trading, seharusnya Bappebti juga dapat menertibkan iklan-iklannya. Namun hal itu tidak dilakukan.
Dalam RDP tersebut belum terinfo dengan jelas. apa langkah konkret pemerintah (Bappebti) pasca penyegelan yang berkaitan dengan aspek perlindungan masyarakat. Padahal tujuan penyegelan adalah untuk melindungi masyarakat. Lantas, masyarakat mana yang ingin dilindungi? Anggota DPR Komisi VI sudah meminta Bappebti agar para member yang juga merupakan bagian dari masyarakat, dilindungi hak-haknya supaya dana mereka bisa kembali. Meski belum menyebutkan langkah konkret, Bappebti menyadari bahwa yang paling dirugikan dalam skema ponzi adalah para member yang paling bawah (yang tidak punya kaki alias downline). Dengan kata lain mereka yang hanya menjadi investor dan tidak menjalankan bisnisnya (member get member).
Pemerintah harus hadir untuk mengawal dana masyarakat yang hingga saat ini masih tertahan di sejumlah perusahaan robot trading. Pasca penyegelan, sejumlah perusahaan memang menghentikan proses penarikan (withdrawal) dana member dengan berbagai sebab dan alasan. Ada yang beralasan, memproses withdrawal member bagian dari kegiatan operasional perusahaan, sehingga hal itu tidak dapat dilakukan. Ada yang mengatakan khawatir dianggap melakukan money laundering. Ada pula yang berdalih sedang mengurus izin dan dilarang oleh regulator memproses penarikan dana member. Sayangnya bantahan Bappebti hanya sebatas melalui akun medsosnya dan tidak memberikan klarifikasi secara formal, apalagi menegur secara langsung dan terbuka ke perusahaan yang mencatut namanya.
Bappebti hanya memberi pernyataan melalui akun instagramnya bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal dana member dan menginfokan bahwa tidak ada pemrosesan izin perusahaan robot trading. Sayangnya tidak ada desakan dari Bappebti kepada perusahaan agar mengembalikan dana member dengan segera dan juga agar tidak menahan dana member dengan dalih sedang mengurus izin.
Namun di sisi lain, dalam sebuah kesempatan, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengakui bahwa memang setelah perusahaan dibekukan, dana member tidak bisa di-withdraw. Anggota DPR Komisi VI perlu mencari tahu apakah sebenarnya ada pelarangan withdrawal oleh regulator atau tidak? Jika ada, apa alasan yang mendasarinya? Karena yang ditahan tersebut adalah dana masyarakat dan bukan milik perusahaan robot trading.
Dalam rapat tersebut Bappebti juga menyebutkan bahwa penggunaan exchanger dilarang. Soal tidak diizinkannya penggunaan exchanger ini pula yang kerap dijadikan alasan perusahaan atas tersendatnya proses withdrawal. Bappebti perlu memberi keleluasaan, misalnya dengan mengizinkan penggunaan exchanger dalam kurun waktu tertentu (khusus untuk pengembalian modal member). Pemberian kelonggaran tersebut, sekaligus untuk menguji apakah perusahaan robot trading menerapkan skema ponzi atau tidak. Kalau sudah diberi kelonggaran namun dana masih tidak bisa ditarik atau tersendat, maka akan terbukti bahwa perusahaan tersebut menerapkan skema ponzi.
Jika tanpa diikuti upaya penyelamatan dana member, penyegelan yang dilakukan Bappebti (jajaran Kemendang) hanya menjadi aksi tanpa solusi untuk melindungi masyarakat. Penyegelan justru berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan robot trading yang terdesak (karena tidak bisa mengembalikan semua dana member) untuk melakukan ‘exit plan’ (yang diawali dengan menghentikan withdrawal sampai akhirnya merekayasa margin call). Seperti yang dilakukan oleh salah satu perusahaan robot trading, yang dalam keadaan disegel bisa beroperasi kembali selama beberapa hari, sebelum akhirnya pada 7 Maret 2022 lalu merugikan masyarakat sebesar Rp5 triliun.
Lalu apa gunanya penyegelan jika pada akhirnya masyarakat tetap menjadi korban? Siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan adanya penyegelan? Dengan lolosnya SIUPL perusahaan robot trading skema ponzi, sesungguhnya jajaran Kemendag punya andil atas situasi yang terjadi pada saat ini. Sehingga mestinya sejak awal penyegelan, Kemendag tidak lepas tangan begitu saja dan terus mendesak perusahaan robot trading agar mengembalikan dana masyarakat. Semoga belum terlambat jika Kemendang ingin melakukan hal itu sekarang.
Dalam RDP tersebut belum terinfo dengan jelas. apa langkah konkret pemerintah (Bappebti) pasca penyegelan yang berkaitan dengan aspek perlindungan masyarakat. Padahal tujuan penyegelan adalah untuk melindungi masyarakat. Lantas, masyarakat mana yang ingin dilindungi? Anggota DPR Komisi VI sudah meminta Bappebti agar para member yang juga merupakan bagian dari masyarakat, dilindungi hak-haknya supaya dana mereka bisa kembali. Meski belum menyebutkan langkah konkret, Bappebti menyadari bahwa yang paling dirugikan dalam skema ponzi adalah para member yang paling bawah (yang tidak punya kaki alias downline). Dengan kata lain mereka yang hanya menjadi investor dan tidak menjalankan bisnisnya (member get member).
Pemerintah harus hadir untuk mengawal dana masyarakat yang hingga saat ini masih tertahan di sejumlah perusahaan robot trading. Pasca penyegelan, sejumlah perusahaan memang menghentikan proses penarikan (withdrawal) dana member dengan berbagai sebab dan alasan. Ada yang beralasan, memproses withdrawal member bagian dari kegiatan operasional perusahaan, sehingga hal itu tidak dapat dilakukan. Ada yang mengatakan khawatir dianggap melakukan money laundering. Ada pula yang berdalih sedang mengurus izin dan dilarang oleh regulator memproses penarikan dana member. Sayangnya bantahan Bappebti hanya sebatas melalui akun medsosnya dan tidak memberikan klarifikasi secara formal, apalagi menegur secara langsung dan terbuka ke perusahaan yang mencatut namanya.
Bappebti hanya memberi pernyataan melalui akun instagramnya bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal dana member dan menginfokan bahwa tidak ada pemrosesan izin perusahaan robot trading. Sayangnya tidak ada desakan dari Bappebti kepada perusahaan agar mengembalikan dana member dengan segera dan juga agar tidak menahan dana member dengan dalih sedang mengurus izin.
Namun di sisi lain, dalam sebuah kesempatan, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengakui bahwa memang setelah perusahaan dibekukan, dana member tidak bisa di-withdraw. Anggota DPR Komisi VI perlu mencari tahu apakah sebenarnya ada pelarangan withdrawal oleh regulator atau tidak? Jika ada, apa alasan yang mendasarinya? Karena yang ditahan tersebut adalah dana masyarakat dan bukan milik perusahaan robot trading.
Dalam rapat tersebut Bappebti juga menyebutkan bahwa penggunaan exchanger dilarang. Soal tidak diizinkannya penggunaan exchanger ini pula yang kerap dijadikan alasan perusahaan atas tersendatnya proses withdrawal. Bappebti perlu memberi keleluasaan, misalnya dengan mengizinkan penggunaan exchanger dalam kurun waktu tertentu (khusus untuk pengembalian modal member). Pemberian kelonggaran tersebut, sekaligus untuk menguji apakah perusahaan robot trading menerapkan skema ponzi atau tidak. Kalau sudah diberi kelonggaran namun dana masih tidak bisa ditarik atau tersendat, maka akan terbukti bahwa perusahaan tersebut menerapkan skema ponzi.
Jika tanpa diikuti upaya penyelamatan dana member, penyegelan yang dilakukan Bappebti (jajaran Kemendang) hanya menjadi aksi tanpa solusi untuk melindungi masyarakat. Penyegelan justru berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan robot trading yang terdesak (karena tidak bisa mengembalikan semua dana member) untuk melakukan ‘exit plan’ (yang diawali dengan menghentikan withdrawal sampai akhirnya merekayasa margin call). Seperti yang dilakukan oleh salah satu perusahaan robot trading, yang dalam keadaan disegel bisa beroperasi kembali selama beberapa hari, sebelum akhirnya pada 7 Maret 2022 lalu merugikan masyarakat sebesar Rp5 triliun.
Lalu apa gunanya penyegelan jika pada akhirnya masyarakat tetap menjadi korban? Siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan adanya penyegelan? Dengan lolosnya SIUPL perusahaan robot trading skema ponzi, sesungguhnya jajaran Kemendag punya andil atas situasi yang terjadi pada saat ini. Sehingga mestinya sejak awal penyegelan, Kemendag tidak lepas tangan begitu saja dan terus mendesak perusahaan robot trading agar mengembalikan dana masyarakat. Semoga belum terlambat jika Kemendang ingin melakukan hal itu sekarang.
(kri)
tulis komentar anda